Jurnalistika
Loading...

Kartu Prakerja Gelombang 67 Dibuka Hari Ini, Ketahui Syarat hingga Cara Daftarnya

  • Arief Rahman

    03 Mei 2024 | 09:35 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 67. (Dok. UMSU)

jurnalistika.id – Program Kartu Prakerja gelombang 67 dikabarkan akan dibuka pada hari ini, Jumat (3/5/2024). Jangan sampai ketinggalan info syarat hingga cara daftarnya agar bisa mengikuti dengan cepat.

Sebelumnya Kartu Prakerja gelombang 66 sudah dibuka pada bulan lalu yang ditutup 22 April. Bagi pendaftar yang belum berkesempatan untuk mendapatkan manfaat pada tahap tersebut, bisa mengulanginya saat gelombang 67.

Program ini sudah lama bergulir yang merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca juga: BUMN PT Sucofindo Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Peserta yang lolos nantinya akan menerima manfaat berupa bantuan senilai Rp4,2 juta. Rinciannya biaya pelatihan Rp3.500.000, insentif pasca pelatihan Rp600.000 (diberikan usai menyelesaikan pelatihan dan memenuhi syarat), dan Insentif pengisian survei evaluasi Rp50.000 (diberikan 2 tahap).

Syarat Daftar Prakerja Gelombang 67

Dengan adanya kabar Prakerja Gelombang 67, maka sebaiknya ketahui syarat pendaftaran yang telah dirangkum berikut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Minimal berusia 18 tahun ke atas dan maksimal berusia 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Tidak sedang bekerja sebagai PNS, TNI, Polri, BUMN, maupun BUMD.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya (misalnya: PKH, BPNT, atau BLT Dana Desa).
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Mempunyai nomor telepon dan e-mail aktif.
  • Maksimal memiliki dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang merupakan penerima Kartu Prakerja

Jika syarat tersebut terpenuhi lanjutkan untuk mendaftar. Namun, jika tidak sebaiknya jangan agar kesempatan yang berhak lebih besar untuk mendapatkannya.

Cara Mendaftar Akun Kartu Prakerja

Buat yang belum memiliki akun Prakerja diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu sebelum mengikuti program gelombang 67. Berikut langkah-langkah pendaftarannya.

  • Buka situs web resmi https://dashboard.prakerja.go.id/daftar (jangan sampai salah link untuk mengindari tindak kejahatan online).
  • Buat akun Prakerja dengan memasukkan alamat email dan password sesuai permintaan.
  • Selanjutnya lengkapi data diri dengan verifikasi KTP dan KK, kemudian memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK, serta tanggal lahir.
  • Masukkan nama lengkap, alamat sesuai KTP, dan data lainnya. Kemudian klik “Lanjut”.
  • Verifikasi KTP dengan mengunggah foto e-KTP untuk lanjut ke tahap berikutnya klik “Gunakan Foto”.

Cara Mendaftar Kartu Prakerja Setalah Daftar Akun

Setelah memiliki akun, selanjutnya masuk ke situs Prakerja dengan memasukkan email dan password. Nantinya akan diminta verifikasi lewat kode OTP berjumlah 6 digit yang dikirim melalui email terkait.

Jika sudah, silahkan ikuti langkah-langkah berikut untuk melanjutkan pendaftaran Kartu Prakerja.

  • Buka situs web https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
  • Kemudian masukkan email dan kata sandi, lalu klik “Daftar”.
  • Buka email yang telah didaftarkan sebelumnya dan klik tautan verifikasi.
  • Kembali ke situs web https://dashboard.prakerja.go.id/daftar, kemudian Login menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya.
  • Lengkapi profil dengan data diri dan informasi lainnya yang dibutuhkan.
  • Ikuti tes kemampuan dasar dan tes wawasan kebangsaan yang disediakan.
  • Pilih menu “Gabung Gelombang” pada Gelombang 65.

Apabila sudah selesai mendaftarkan diri, hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah menunggu pengumuman. Biasanya hasil akan diumumkan melalui email, atau bisa langsung cek status di akun Prakerja.

Kartu prakerja

Prakerja

Prakerja Gelombang 67

program prakerja


Konten Sponsor

Populer

3 Hakim MK Dissenting Opinion untuk Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Itu?
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami