Jika Andrea Hirata pernah menulis Novel berjudul “Orang-orang Biasa” yang bercerita tentang 10 sahabat bersama melakukan perampokan. Lalu ada juga Novel “Orang-orang Proyek” karya Ahmad Tohari yang berkisah tentang Kabul seorang insinyur muda idealis, kemudian Soe Hok Gie membuat ulasan tentang pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun dalam buku “Orang-orang di Persimpangan Kiri Jalan”, maka ulasan ini akan mencoba menguraikan tentang “orang-orang goblok di jalan”.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), goblok berarti bodoh sekali. Secara etimologi kata goblok berasal dari bahasa Jawa, seperti termuat dalam kamus Jawa lemma ini diuraikan sebagai: goblog: kn. bodho banget, gebleg.
Kata goblok masuk dalam ragam kasar dalam KBBI, karena makna yang dihasilkan menjadikan kata tersebut menjadi ragam kasar. Kata ini juga menggambarkan seseorang yang tidak berpengetahuan, bersifat bodoh, atau tidak dapat mengerjakan sesuatu dengan benar. Tak sampai situ, kata goblok juga sering disematkan kepada tindakan-tindakan arogan.
Layaknya orang-orang di jalan, yang dalam hal ini maksudnya adalah orang-orang yang berkendara, banyak sekali terlihat orang-orang goblok yang sangat bodoh sekali, karena tidak tampak tidak memanfaatkan pengetahuannya. Dia merasa menjadi pemilik satu-satunya jalanan, sehingga tidak berpikir kelakuannya akan sangat merugikan orang lain yang bahkan tidak bersalah.
Berdasarkan kerugian yang sering terlihat, berikut adalah beberapa orang goblok yang paling merugikan di jalan.
1. Merokok Sambil Berkendara
Sampai hari ini, pengendara yang merokok saat berkendara baik mengemudi motor maupun mobil masih menjadi pemandangan buruk di jalan. Padahal kalau ‘orang goblok’ ini memakai pikirannya saat menyalakan pemantik untuk membakar rokoknya, pastilah seharusnya sadar bahwa merokok di jalan tidak hanya membahayakan dirinya, tapi juga keselamatan orang lain yang tidak bersalah.
Abu rokok yang biasanya dengan arogan dibuang begitu saja dapat mengenai wajah pengendara lain di belakangnya. Hal ini tentu dapat mengganggu pemandangan orang yang berpotensi membuat kecelakaan, terlebih ketika membuat mata luka.
Selain itu, merokok di jalan juga bisa mengganggu konsentrasi, dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Ketika kecelakaan terjadi, maka yang rugi tidak hanya yang merokok saja, namun bisa juga membahayakan nyawa orang lain.
Oleh sebab itu, apabila tidak ingin menjadi bagian dari orang-orang goblok di jalan sebaiknya berhenti merokok di jalan. Lagi pula perbuatan ini juga bisa melanggar aturan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
UU tersebut melarang semua pengemudi, baik mobil maupun truk, untuk melakukan aktivitas lain selain berkendara. Merokok saat berkendara dilarang karena dapat membahayakan pengendara lain dan mengganggu konsentrasi.
Bahkan bisa terkena sanksi bagi pelanggar pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Karenanya, apabila tidak ingin menjadi bagian dari orang-orang goblok di jalan, sebaiknya berhenti merokok di jalan, padahal merokok saja sudah membahayakan kesehatan.
2. Berkendara Kebut-Kebutan
Seperti merokok, kebut-kebutan di jalan raya juga merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Seperti perintah Pasal 106 ayat (4) huruf g UU LLAJ yang mengatur setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal atau minimal.
Dalam aturan tersebut juga diatur batas kecepatan saat berkendara yang berlaku untuk jalan bebas hambatan, antara kota, kawasan perkotaan, dan kawasan permukiman. Setiap jalan tersebut memiliki batas kecepatan masing-masing.
Terlepas dari aturan, ketika pengendara menggunakan pikirannya untuk dapat mengerjakan sesuatu dengan benar dan tidak berbuat arogan, seharusnya dia mengerti bahwa kebut-kebutan di jalan dapat membahayakan diri dan juga orang lain. Namun, sayangnya orang-orang goblok di jalan tidak akan mengerti hal ini, dan akan bersifat arogan, merasa jalanan punya sendiri.
Sudah banyak kasus kecelakaan akibat kebut-kebutan di jalan, dan banyak pula yang sampai menghilangkan nyawa. Untuk itu, hindarilah kebut-kebutan apabila tidak ingin menjadi bagian orang-orang goblok di jalan.
3. Pelanggar Rambu Lalu Lintas
Masih dalam UU LLAJ, pengendara yang melanggar lalu lintas jelas melanggar hukum. Perbuatan ini juga merugikan orang lain, bukan hanya pengendara saja namun juga bisa menyebabkan kerugian pada pejalan kaki maupun penikmat fasilitas umum lain yang ada di jalanan.
Misalnya, pengendara yang melanggar lampu merah bisa mengundang potensi tabrakan beruntun. Sebab, lampu merah biasanya selalu ramai dengan pengendara, sehingga ketika ada pengendara yang tidak berjalan sesuai dengan gilirannya maka bisa menyebabkan kecelakaan dan kemungkinan besar akan terjadi penumpukan.
4. Berada di Bawah Pengaruh Narkoba
Tak kurang goblok dari yang sebelumnya, orang-orang yang masih memilih untuk tetap berkendara padahal berada di bawah pengaruh narkoba maupun alkohol adalah orang yang tidak lagi menggunakan otaknya dengan benar. Kalau memang sudah merencanakan ingin mabuk-mabukan, lebih baik jangan lagi berkendara, karena yang ada hanya akan membahayakan orang lain.
Contohnya belum lama ini, tepat pada tahun baru 2025, pengendara mobil menabrak menabrak dua sepeda motor di Riau. Pengendara mobil diduga sedang berada dalam pengaruh alkohol lantaran baru pulang dari dugem. Akibat kelakuan yang tidak memakai akal sehat ini, tiga orang pengendara motor dinyatakan tewas.
Berkendara saat berada di bawah pengaruh narkoba juga sudah dilarang, dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
5. Sadarilah, Jalanan Bukan Milik Anda Sendiri
Apabila tidak ingin menjadi bagian dari orang-orang goblok di jalan, cobalah menggunakan hati dan pikirannya untuk memahami dan mewajari bahwa perbuatan-perbuatan yang melanggar aturan sangat bahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Setiap orang bisa mengubah dirinya dari orang yang tidak mengetahui apa-apa menjadi orang yang memiliki pengetahuan, karenanya ia disebut sebagai manusia.
Jalanan bukan milik anda sendiri, ada ratusan bahkan ribuan orang yang berkendara melewati jalur yang dilewati setiap hari. Mereka adalah orang-orang yang lalu lalang untuk bertahan hidup, ada orang tua yang ditunggu anaknya, anak yang dinanti orang tuanya, kakak yang menjadi tulang punggung keluarganya, hingga guru yang hendak mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ketika masih bersikap bodoh di jalanan, maka anda bisa membahayakan kesehatan dan nyawa orang lain tersebut. Jangan sampai menjadi ‘pembunuh berjalan’. Kecuali tugasmu memang diharuskan mengebut seperti sopir ambulan, damkar, dan sejenisnya.
"Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis yang diunggah ke platform terbuka Jurnalistika Community. Tulisan Luthfi Mahendra tidak mewakili pandangan dari pihak Jurnalistika Community."
______________________________
Referensi:
- KBBI
- UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
- www.hukumonline.com
- LM
Penulis pemula yang ingin bertumbuh
Artikel lain dari Luthfi
Rekomendasi
- Opinion02 Jan 2025
Orang-orang Goblok di Jalan
- Opinion30 Des 2024
2025 Tiba, Masih Pentingkah Organisasi Bagi Mahasiswa?
- Travel30 Des 2024
Healing Tipis-Tipis? Ini 4 Wisata Alam Jombang yang Bikin Hati Tenang!
- Relationship29 Nov 2024
5 Cara Mendapatkan Hati Mertua, Lakukan Ini Auto Luluh Hatinya
- Relationship19 Nov 2024
5 Hal Paling Sering Bikin Pikiran Ingat Mantan, Lebih Baik Hindari!
- Relationship19 Nov 2024
5 Penyebab Kamu Masih Sering Mikirin Mantan, Semuanya Sangat Sesuai
- Movie14 Nov 2024
5 Film Hot Filipina Terbaru November 2024, Seru dan Panas!
- Relationship13 Nov 2024
5 Tips Membuat Pasangan Tak Terpikir Selingkuh
- Life08 Nov 2024
5 Rekomendasi Aplikasi Bayar Tagihan Listrik Paling Mudah dan Murah
- Life06 Nov 2024
Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Pakai SIGNAL Lewat Tokopedia, Anti Ribet