Jurnalistika
Loading...

Sopir Fortuner Arogan Ditahan, Disangkakan 2 Pasal KUHP

  • Arief Rahman

    14 Feb 2023 | 13:45 WIB

    Bagikan:

image

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Indradi saat konferensi pers. (Dok. PMJ News)

jurnalistika.id – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan sopir mobil Fortuner berinisial GR (24) yang bertindak arogan melakukan perusakan Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku disangkakan dengan dua pasal sekaligus.

Pertama Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan, kedua Pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan. Dengan penetapan tersebut GR resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP,” kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Kesaksian Penumpang Brio yang Diamuk Sopir Fortuner: Ada Dua Kejadian

“Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Sopir Fortuner Arogan Tabrak Brio

Sebelumnya, video aksi sopir Fortuner yang bertindak arogan dengan menabrak dan mengancam sopir mobil Honda Brio warna kuning dengan senjata tajam viral di media sosial. Diketahui peristiwa terjadi pada Minggu (12/2) di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres Metro Jakarta, kemudian pihak polisi langsung bertindak. Mobil Brio lantas diantarkan ke Polres sebagai bukti pelaporan.

Mobil Fortuner milik pelaku juga turut diamankan, termasuk menyita barang bukti lainnya seperti senjata tajam berupa pedang anggar. Begitupun benda yang menyerupai senjata api softgun.

Belakangan diketahui, berdasarkan pengakuan pelaku benda layaknya softgun tersebut ternyata senjata mainan yang dibeli secara online pada bulan Desember tahun lalu dengan harga 300 ribu.

Pelaku dan Korban Sempat Musyawarah

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy mengatakan kedua belah pihak sempat melakukan musyawarah. Namun, pelaku maupun korban tidak menemui kesepakatan.

“Pihak korban meminta waktu untuk berpikir terlebih dulu.” kata Irwandhy.

Baca berita lainnya di Google News, klik di Sini.

(arn/red)

Pengendara Fortuner rusak mobil

Pengendara Fortuner Todongkan Pistol

Sopir Fortuner

Viral


Konten Sponsor

Populer

5 Rekomendasi Restoran Tempat Bukber di BSD Tangsel, Lokasi dan Estimasi Harga
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami