jurnalistika.id – Seorang ibu yang berprofesi kepala urusan (KAUR) Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati, curhat atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Hal tersebut terjadi usai dia melaporkan kasus dugaan korupsi yang ada di desanya.
Lewat video yang beredar di media sosial. Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya kepada kepolisian. Niatannya membongkar kasus korupsi di desanya malah membuat aparat menjadikannya tersangka dengan tuduhan yang ia pertanyakan.
“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam men-tersangka-kan saya. Saya yang pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal,” kata Nurhayati dalam tayangan video dari akun Instagram @lambe.turah. dikutip jurnalistika, Minggu (20/2/22).
Baca juga: Duel Panas Anies Baswedan vs Ridwan Kamil di JIS
Nurhayati mengatakan, ia sudah meluangkan waktu selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan korupsi di desanya tersebut.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, dugaan korupsi itu dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, bernama Supriyadi. Namun yang mengejutkannya, pada akhir Desember 2021, polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Polisi yang memberikan surat penetapan tersangka terhadapnya kala itu, kata Nurhayati, mengaku berat menyampaikan penetapan tersangka terhadapnya.
Pihak kepolisian pun, tambah dia, mengakui selama prosesnya bahwa dia berstatus sebagai pelapor.
“Mereka tidak dapat melakukan banyak karena petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon. Saya tidak ingin dikorbankan hanya untuk kelengkapan kasus korupsi kepala desa,” jelasnya.
Baca juga: KPK Periksa Kadis DPMPTSP Tangsel Soal Izin Lahan SMKN 7
Polisi Klaim Penetapan Nurhayati Telah Sesuai Aturan
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menuturkan alasan penetapan Nurhayati menjadi tersangka. Pihaknya menilai Nurhayati turut terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan Supriyadi.
Dasar tuduhan itu, Nurhayati dianggap melanggar pasal 66 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
“Seharusnya saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan ini memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksana anggaran. Akan tetapi uang itu tidak diserahkan kepada kaur atau kasi pelaksana kegiatan, namun diserahkan kepada kepala desa atau kuwu,” kata Fahri.
Adapun Polres Cirebon Kota telah menetapkan Supriyadi, selaku Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi Dana Desa di tahun 2018, 2019, dan 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp818 juta.