Jurnalistika
Loading...

Hukum Merayakan dan Menerima Coklat Valentine Menurut Buya Yahya

  • Khazim Mahrur

    14 Feb 2022 | 11:33 WIB

    Bagikan:

image

Buya Yahya, (Tangkapan Layar Youtube Al Bahjah TV)

jurnalistika.id – Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al-Bahjah, Ustadz Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya mewanti-wanti agar umat Islam tidak larut dan terbius perayaan Hari Valentine.

Hari Valentine sendiri diperingati setiap tanggal 14 Februari yang berakar pada sejarah dengan berbagai versi. Namun, secara garis besar menceritakan tentang pengorbanan seorang bernama Valentine yang berkorban nyawa demi memperjuangkan cinta dan kasih sayang.

“Khusus anak-anak muda karena terbius dengan kalimat hari kasih sayang sedunia. Anda tidak perlu ikut-ikutan wahai anak-anakku semuanya,” jelas Buya Yahya dilansir dari video yang diunggah akun Youtube Al Bahjah TV dikutip Jurnalistika pada Senin (14/2/2022).

Buya Yahya menekankan pentingnya meneladani perilaku Nabi Muhammad SAW dalam hal kasih sayang. Sebab Nabi merupakan rahmatan lil ‘alamin yang artinya kasih sayang sedunia.

Lebih lanjut, ulama kelahiran Blitar, Jawa Timur ini mengingatkan bahwa dalam perayaan Hari Valentine mengandung sikap turut serta mensyiarkan sesuatu yang bukan berasal dari Islam. 

“Kisah Valentine’s Day adalah kisah mengangungkan seorang santo yang agamanya bukan agama kita. Mengangungkan syiar yang bukan syiar agama kita. Itu adalah kebatilan, dan anda tidak boleh ikut-ikutan. Anda tidak boleh terbawa semeriah apapun acara yang dibawakan anda tidak boleh ikut,” tuturnya.

Baca juga: Berbagai Versi Sejarah Hari Valentine dan kejadian Tragis di Baliknya

Hukum Menerima Coklat Hari Valentine Menurut Buya Yahya

Namun, Buya Yahya tidak melarang siapapun menerima hadiah saat tanggal 14 Februari dengan syarat barang yang diberikan bukan barang yang haram.

“Adapun sesuatu yang dihadiahkan di acara-acara semacam itu, barangnya bukan barang yang haram, bisa saja dimakan,” jelas Buya.

Selain itu, meskipun boleh kita menerima hadiah, namun tidak boleh ikut larut dalam perayaan acara tersebut.

“Akan tetapi yang dikhawatirkan adalah, karena anda menikmati lalu terbawa (ikut merayakan), anda diberi oleh orang nasrani yang merayakan natalan sekalipun, misalnya dikasih permen, kue, halal kita makan,” ujar Buya Yahya.

Di akhir ceramahnya, Buya Yahya menekankan pentingnya niat dalam suatu tindakan. Jika pemberian coklat yang disertai niat merayakan hari Valentine, maka hukumya haram.

“Tapi kalau pemberiannya itu dalam irama membesarkan (hari Valentine), itu dosa yang niatnya tadi ingin membesarkan syiar Valentine. Cuman barangnya adalah hadiah boleh dimakan,” tutup Buya Yahya.

Buya Yahya

Hari Kasih Sayang

hari valentine 2022

Hukum Islam tentang Hari Valentine


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami