Jurnalistika.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mempertanyakan proses penegakan hukum atas kasus dugaan Intimidasi wartawan ke Kepolisian Resort (Polres) Tangsel yang mandek.
Mandeknya penegakan hukum terhadap kasus tersebut disampaikan Seksi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Tangsel, Malik Abdul Aziz. Ia menyebutkan, kasus tersebut sudah berjalan hampir enam bulan, tetapi tidak ada transparansi sudah sampai mana penanganan perkaranya.
“Kami mendengar Kapolres akan diganti, saya menyambut baik hal tersebut. Kasus intimidasi wartawan mandek, Pak. Tidak ada transparansi dalam penanganan kasusnya,” kata Malik di Sekretariat PWI Kota Tangsel, Perumahan BSD Serpong. Selasa (22/12/21)
Malik menjelaskan, bukti bahwa Polres Tangsel tidak transparan dalam menangani perkara dugaan Intimidasi kepada wartawan itu lantaran tidak ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Kami sudah melakukan komunikasi ke penyidik dan ke Asisten penyidik untuk meminta SP2HP, tidak mendapat respon,” jelasnya.
Malik pun berharap, Polres Kota Tangsel yang kini akan mengalami pergantian pimpinan baru itu segera menjelaskan terkait kasus tersebut.
“Kami hanya ingin kasus Intimidasi kepada wartawan ini jelas, terbukti ada intimidasi wartawan atau tidak,” imbuhnya.
Kronologi Dugaan Intimidasi Wartawan Oleh Kadispora Tangsel
Sebelumnya, pada Selasa, 22 Juni 2021, seorang wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistik diduga mendapat intimidasi dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangsel, E. Wiwi Martawijaya di gedung Kejari Tangsel.
Wiwi hendak dikonfirmasi sejumlah wartawan yang sudah menunggu di Gedung Adhyaksa tersebut. Usai keluar, wartawan langsung mewawancarai Wiwi terkait pemanggilan oleh Kejari.
Pemanggilan Wiwi diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah KONI Tangsel sebesar RP 7,8 miliar. Ketua KONI Tangsel Rita Juwita pun telah menjadi tersangka dan mendekam di sel.
Saat wawancara berlangsung, Wiwi menanyakan salah seorang wartawan media online bernama Yudi Wibowo.
Saat itu, Yudi mendapat umpatan kasar dari Wiwi sembari mau melayangkan kepalan tangan kanannya ke wajah.
Merespon itu, Ketua PWI Kota Tangsel, Eko Nursanto menyayangkan sikap orang nomor satu di Kadispora Tangsel tersebut. Menurutnya, kerja wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Menurut Eko, jika memang Kadispora merasa dirugikan atas pemberitaan pers terhadapnya, bisa mengajukan keberatan atau somasi terhadap media yang memberitakan sesuai aturan Dewan Pers.
“Semestinya kalau Pak Kadispora merasa dirugikan dengan pemberitaan di media kirim keberatannya, atau lapor Dewan Pers,” tegasnya.
Perjalanan kasus dugaan Intimidasi wartawan itu mandek setelah pemanggilan Wiwi sebagai terlapor untuk gelar perkara pada tanggal 13 September 2021, namun gelar perkara belum dilakukan lantaran terlapor mangkir dari panggilan.
Baca Juga: