jurnalistika.id – Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima. Dalam menunaikan ibadah ini tidak semua umat Islam wajib melaksanakannya. Hanya bagi orang yang mampu saja yang berkewajiban.
Semua orang menginginkan agar setelah melaksanakan ibadah ini bukan hanya memperoleh gelar Haji di depan namanya, namun yang terpenting ialah ibadahnya sah dan memperoleh predikat haji mabrur.
Tentunya untuk mendapatkan hal tersebut, penting mengetahui hal-hal yang terkait dengan ibadah haji, seperti rukun-rukun haji.
Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walaupun dengan dam. Jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah.
Mengutip buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah dari Kementerian Agama, berikut ini 6 rukun haji beserta penjelasannya.
6 Rukun Haji
Adapun rukun-rukun haji beserta penjelasannya ini adalah sebagai berikut:
1. Ihram (niat)
Rukun haji pertama yang patut Anda ketahui ialah Ihram. Berihram memiliki maksud keadaan suci sebagai tanda dimulainya ritual haji untuk setiap jamaah. Rukun haji Ihram ini dimulai dengan membaca niat hingga menggunakan pakaian Ihram sebagai penutup aurat dan menjaga kebersihan.
Kata Ihram berasal dari kata احرم – يحرم – احراما , yang berarti mengharamkan. Dalam konteks haji dan umrah, ihrām berarti, الدخول فى الحرمة (masuk dalam keharaman). Sedangkan menurut istilah, ihram او العمرة الحج نية الدخول فى artinya niat masuk (mengerjakan) ibadah haji atau umrah dengan mengharamkan hal-hal yang dilarang selama berihrām.
Dengan mengucapkan niat ihram haji atau umrah, seseorang berarti telah mulai melaksanakan haji atau umrah.
2. Wukuf di Arafah
Wukuf sendiri merupakan inti dari dari proses pelaksanaan ibadah haji, waktu di mana seluruh jamaah haji berkumpul di Padang Arafah untuk beribadah secara optimal. Waktu Wukuf dimulai saat tergelincirnya matahari (masuknya waktu Zuhur) pada tanggal 9 Dzulhijah hingga terbitnya fajar di hari berikutnya, yaitu pada tanggal 10 Dzulhijah.
3. Thawaf ifadah
Waktu pelaksanaan tawaf ini, yang utama ialah pada tanggal 10 Dzulhijjah sesudah melempar jumrah aqabah dan tahallul. Sedangkan waktu lainnya ialah sesudah tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, atau sesudah terbitnya fajar di tanggal 10 Dzulhijjah, atau sesudah keluarnya matahari di tanggal 10 Dzulhijjah.
Tidak ada batasan waktu untuk akhir pelaksanaan tawaf ini, tetapi sebaiknya dilaksanakan sebelum berakhirnya hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
4. Sa’i
Sa’i menurut bahasa artinya berjalan atau berusaha. Menurut istilah, sa’i berarti berjalan dari shafa ke Marwah, bolak-balik sebanyak tujuh kali yang dimulai dari shafa dan berakhir di Marwah, dengan syarat dan cara-cara tertentu.
5. Tahallul
Tahallul yaitu mencukur rambut kepala setelah seluruh rangkaian haji selesai. Waktunya sekurang-kurangnya adalah setelah lewat tanggal 10 Dzulhijjah. Bagi pria, setidaknya memotong tiga helai rambut, sedangkan untuk wanita cukup menggunting ujung rambutnya. Jika sudah melakukan rukun haji satu ini, maka segala macam larangan yang dilakukan pada masa ihram sudah diperbolehkan atau dihalalkan.
6. Tertib
Hal terakhir yang wajib dipenuhi adalah tertib. Artinya, Jamaah haji wajib melaksanakan seluruh rangkaian ibadah secara berurutan mulai dari ihram sampai pada tahallul atau mencukur rambut.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.
(khz/red)