Jurnalistika
Loading...

Bagaimana Cara Mandi Junub Saat Tidak Ada Air? Simak Penjelasannya

  • Arief Rahman

    30 Nov 2023 | 13:55 WIB

    Bagikan:

image

Hukum mandi wajib saat tidak ada air. (Pixabay/kboyd)

jurnalistika.id – Pernahkah berpikir bagaimana cara mandi junub saat kondisi air tidak ada? Dalam ajaran Islam, permasalahan ini telah dibahas oleh para ulama dalam beberapa kitab.

Mandi junub adalah praktek mensucikan diri yang dilakukan dengan cara membasuh seluruh tubuh mulai dari ujung kepala hingga ujung kaki. Dikutip dari laman resmi Kemenag, orang disebut junub adalah ketika mengalami satu dari dua hal.

Pertama keluarnya mani dari alat kelamin baik itu secara sengaja atau tidak. Kedua, melakukan jimak atau berhubungan suami istri, meskipun tidak sampai keluar mani. Kondisi ini juga sering disebut dengan hadats besar.

Lantas Bagaimana Cara Mandi Junub Saat Tidak Ada Air?

Masih dari situs Kemenag, saat ingin mandi junub tetapi tidak memiliki keterbatasan air, cara bersuci menghilangkan hadats besar adalah dengan tayamum. Cara ini juga berlaku ketika ingin mensucikan diri dari hadats kecil.

Pembahasan tersebut dijelaskan dalam keterangan berikut.

“Kedua dan ketiga adalah mengusap wajah dan mengusap kedua tangan hingga siku. Usapan pada keduanya dilakukan dengan dua tepukan, tepukan pertama untuk wajah dan tepukan kedua untuk kedua tangan.”

“Keempat tertib tepukan pada wajah dan kedua tangan. Tidak ada bedanya pada semua itu apakah tayamum sebagai pengganti wudhu, pengganti mandi wajib, atau pengganti basuhan anggota wudhu,” (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-As’adiyah: 2014 M/1434 H], halaman 25).

Baca juga: Stop Pakai Wifi Tetangga Tanpa Izin! Ini Hukumnya dalam Islam

Terkait tayamum juga sudah dijelaskan dalam banyak kitab fiqih. Misalnya kitab Kifayatul Akhyar dijelaskan dasar hukum tayamum sebagai alternatif untuk bersuci dari hadats kecil dan besar.

“Tayamum secara bahasa berarti tujuan atau maksud misalnya sebuah kalimat diucapkan, ‘Yammamaka fulanun bil khairi’ [bila si fulan bermaksud baik terhadapmu]. Tayamum secara syariat adalah menyampaikan debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat khusus.”

“Dasar hukum tayamum adalah firman Allah pada Surat Al-Maidah ayat 6; ‘Lalu kalian tidak menemukan air, maka hendaklah bertayamum dengan debu yang suci’. Sahabat Ibnu Abbas ra berkata; ‘Maknanya jika kalian sakit, tayamumlah. Jika kalian bersafari, tayamumlah. Dan kalian tidak menemukan air, tayamumlah,’ ” (Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut: Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 42).

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka cara bersuci untuk menghilangkan hadats besar saat tidak ada air adalah dengan tayamum. Namun, dengan kondisi benar-benar air tidak bisa dimanfaatkan lagi untuk mandi junub.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

fiqih

mandi junub


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami