jurnalistika.id – Pada bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah yang dilakukan dengan niat dan juga memiliki tata cara. Umat Islam harus mengetahuinya supaya tidak sampai keliru.
Kewajiban menunaikan termuat dalam beberapa dalil, seperti pada Quran Surah Al-Baqarah ayat 43 yang bunyinya sebagai berikut.
وَاَ قِيْمُواالصَّلٰوةَ وَاٰ تُواالزَّكٰوةَ وَا رْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
Artinya: “Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 43).
Baca juga: 6 Rekomendasi Tempat Bukber Puasa Ramadhan di Pamulang Tangerang Selatan
Kemudian, diperjelas oleh sabda Rasulullah Muhammad SAW dalam hadist Bukhari Muslim untuk menunaikan zakat pada bulan Ramadhan.
“Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia)” (HR Bukhari Muslim)
“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).
Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah pada Bulan Ramadhan
Dikutip dari situs resmi Baznas, berikut tata cara menunaikan zakat fitrah pada bulan Ramadhan.
Waktunya Telah Masuk
Menunaikan zakat fitrah harus dilakukan setelah waktunya masuk, yakni mulai sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat idul fitri dilaksanakan. Meski begitu, dianjurkan untuk melakukannya setelah waktu subuh pada tanggal 1 Syawal hingga sebelum shalat idul fitri.
Hitung Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayar
Sebelum menyalurkan zakat fitrah kepada pihak yang berhak menerimanya, pastikan untuk memastikan bahwa jumlah zakat yang akan diberikan sudah sesuai dan tidak kurang dari jumlah yang telah ditetapkan.
Zakat fitrah biasanya diukur dengan jumlah makanan pokok seperti kurma atau gandum, yang kemudian dikonversi menjadi satuan berat beras, yaitu sekitar 2,5 kilogram.
Penting untuk diingat bahwa besaran zakat fitrah ini tidak boleh kurang dari yang telah ditetapkan, namun jika seseorang ingin memberikan lebih dari jumlah yang disarankan, itu juga diperbolehkan.
Membaca Niat atau Doa Saat Menyerahkan Zakat Fitrah
Setelah menetapkan besaran fitrah dan sudah mengetahui pihak yang akan menerimanya, maka selanjutnya membaca niat. Bisa dilakukan dengan disyaratkan atau melafalkannya dengan tujuan memantapkan.
Baca juga: Hukum Bercinta Suami Istri di Bulan Ramadhan, Jangan Sampai Salah Waktu
Niat zakat fitrah dibaca saat menyerahkan zakat fitrah kepada orang yang menerimanya. Adapun niatnya berbeda-beda, tergantung dari siapa yang mengeluarkan zakat fitrah tersebut.
Niat Memberikan Zakat Fitrah Ramadhan
Berikut beberapa niat yang bisa dilafalkan sesuai dengan yang mengeluarkan zakat fitrah bulan Ramadhan.
- Niat untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsî fardhan lillaahi ta’alaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”
- Niat Zakat Fitrah Mewakili Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala,”
- Niat Mewakili Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”
- Niat Mewakili Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”
- Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala,”
- Niat untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala,”
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.