jurnalistika.id – Dewan Pakar dan Ketua Satgas Ekonomi DPP Pemuda Tani Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Ajib Hamdani mendorong pemerintah untuk memberikan petani tembakau kebijakan insentif moneter. Hal itu diusulkan menyoroti naiknya tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen yang berlaku mulai Sabtu (01/01/21).
Ajib mengatakan, melihat begitu strategisnya kontribusi masyakarat terhadap penerimaan cukai tembakau, sudah selayaknya pemerintah memberikan insentif agar terjadi peningkatan kesejahteraan para pelaku usaha, terutama di hulu, untuk para petani.
“Dengan kenaikan tarif cukai ini, berarti pemerintah telah memberikan disinsentif fiskal terhadap produk tembakau. Untuk membuat keseimbangan dan fairness, pemerintah seharusnya memberikan kebijakan pendukung, misalnya dalam bentuk insentif moneter,” ujar Ajib dalam keterangannya, Selasa (03/01/21).
Ajib menjelaskan, kebijakan insentif moneter ini misalnya atas 2 (dua) hal. pertama dukungan jaminan atas pemberian kredit. Para petani tembakau di lapangan, kata Ajib, menghadapi masalah yang klasik, yaitu kesulitan mendapat akses dana perbankan.
“Literasi keuangan yang masih rendah, dan juga kesiapan kebutuhan jaminan (collateral) harus dijembatani oleh pemerintah. Pemerintah bisa mengalokasikan dana, sebagai premi atas kredit yang akan dikucurkan oleh perbankan kepada para petani tembakau. Sehingga para petani tidak diharuskan memberikan jaminan ketika membutuhkan kredit perbankan,” jelasnya.
Insentif yang kedua, lanjutnya, adalah insentif bunga. Bunga yang murah, menjadi kebutuhan para petani, seperti halnya program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Harus ada alokasi khusus KUR buat para petani tembakau.
“Sebagai ilustrasi, ketika dibutuhkan kredit perbankan sebesar 50 triliun, maka pemerintah cukup mengalokasikan dana penjaminan sebesar 2,5 triliun (asumsi nilai premi 5%) dan subsidi bunga KUR sebesar 3,5 triliun (asumsi subsidi bunga sebesar 7% selisih bunga KUR dengan bunga komersial),” tuturnya.
Harga Rokok Melambung : Tembakau Disalahkan, Cukai Disayang
Menurut Ajib, jika pemerintah bisa secara konsisten memberikan kebijakan disinsentif dan insentif secara berimbang, maka kebijakan tersebut akan berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan para petani yang bisa diukur dengan peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP).
“Tetapi, kalau pemerintah hanya fokus dengan penerimaan negara tanpa memperhatikan kesejahteraan para petani, maka akan terjadi sebuah kondisi: tembakau yang selalu disalahkan, tetapi cukainya tetap disayang,” ujar Ajib.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen. Kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2022.
Kenaikan itu terbit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris.
Selain menaikkan cukai rokok, pemerintah juga mengerek batasan minimal harga jual eceran (HJE) rokok.
Baca juga: