Jurnalistika.id – Di awal 2021, pemerintah menaikan iuran peserta mandiri kelas III Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan menyusul kenaikan iuran kelas lainnya yang berlaku sejak Juli 2020.
Penetapan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan diatur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan. Diketahui, iuran tersebut terbit setelah kenaikan iuran BPJS sempat dibatalkan sebelumnya oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Wajib Dicoba, 3 Tren Olahraga Yang Bisa Dilakukan di 2021
Adapun iuran peserta mandiri kelas III yaitu kisaran Rp42.000. Sejak Juli 2020, peserta aktif di kelas tersebut menerima subsidi Rp16.500 sehingga mereka hanya perlu membayar iuran Rp25.500 setiap bulannya.
Namun, mulai 1 Januari 2021 subsidi berkurang menjadi Rp7.000, sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran Rp35.000 setiap bulannya.
“Iuran peserta mandiri kelas III dan penerima bantuan iuran atau PBI untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya sebesar Rp35.000 per orang per bulan, Rp7.000 dibayar oleh pemerintah,” ucap Presiden dalam Perpres 64/2020.
Baca juga: 8 Inspirasi yang Bisa Kamu Jadikan Resolusi Di Tahun Ini!
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, enggan menyebut perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 sebagai kenaikan iuran. Menurutnya, besaran iuran yang diperuntukkan bagi peserta kelas III tetap Rp42.000, hanya saja besaran subsidinya yang berubah.
“Iuran tidak naik, tetap Rp42.000, yang berubah hanya proporsi yang diiur peserta dan pemerintah,” ujar Yustinus pada Selasa (22/12/2020).
Pada kenyataannya, iuran yang dibayarkan para peserta mandiri kelas III tetap bertambah Rp9.500 setiap bulannya, dari Rp25.500 menjadi Rp35.000.
Baca juga: Kabar Gembira, Berikut Ini Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar