Jurnalistika.id – Maraknya situs atau aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal beberapa tahun ini berbanding lurus dengan kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Masyarakat yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengalami kerugian dari tempat usahanya tentu butuh dana tambahan atau suntikan modal untuk tetap bertahan.
Keadaan ini menjadi peluang bagi segelintir pihak untuk membuka jasa pinjaman online. Proses peminjaman yang mudah dan minim syarat membuat masyarakat tergiur karena butuh dana cepat.
Kendati beban bunga yang cukup tinggi, namun karena kebutuhan dan keadaan mendesak, masyarakat tidak peduli untuk berlangganan pinjaman online.
Terlebih, karena melakukan pinjaman sangat mudah dan praktis melalui perangkat canggih teknologi.
Melakukan peminjaman melalui aplikasi pinjol bukan tanpa resiko, apalagi jika melalui situs ilegal yang banyak dijumpai dan menjamur.
Permasalahan Pinjol Ilegal
Permasalahan yang sering kali muncul yakni ketika proses penagihan dengan menghubungi seluruh kontak yang ada di telepon genggam peminjam (nasabah).
Kontak dari ponsel kita bisa mereka dapatkan karena mereka dapat mengetahui data yang ada telepon genggam kita. Bahkan terkadang waktu penagihan yang tidak jelas/tanpa mengenal waktu.
Selain itu, cara penagihannya pun tidak jarang dengan ancaman verbal, mencaci-maki, mempermalukan, bahkan bisa lebih parah dengan memfitah.
Hal seperti itu yang akan membuat nasabah mengalami frustasi hingga depresi. Jika ingin mengadu ke pihak perusahaan penyelenggara pinjaman pun, terkadang alamat kantor dari perusahaan tidak jelas.
Memang, dalam hal melakukan pinjaman online ini sebelumnya ada kesepakatan dari kedua pihak. Berapa bunga yang harus dibayar tentu memang sudah sepatutnya menjadi tanggung jawab peminjam untuk melunasi tagihannya.
Namun sisi negatif dari pinjol memang sudah harus menjadi perhatian kita semua. Jangan sampai karena tawaran kemudahan berubah menjadi petaka yang terus menghantui pikiran kita.
Terlebih jika kita melakukan peminjaman ke aplikasi pinjol yang tidak terdaftar secara resmi di otoritas jasa keuangan (OJK). Maka kemungkinan akan semakin membuat hidup kita tertekan.
Hal yang perlu kita ingat adalah, meminjam uang dari pinjol tidak serta merta akan mensejahterakan kehidupan kita, malah justeru sebaliknya.
Penulis: Shella Rachmawaty
Baca Juga: