jurnalistika.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini menyatakan bahwa kebijakan PPN 12 persen akan tetap dijalankan oleh pemerintah. Dijadwalkan mulai pada Januari 2025 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Sri Mulyani saat rapat dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (13/11/2024). Menurutnya, keputusan itu sudah ada undang-undang yang mengaturnya.
“Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” kata Srimulyani seperti dikutip dari Antara pada Jumat (15/11/2024).
Lantas apa itu PPN, dan apa fungsi serta objeknya? Berikut ulasannya seperti dirangkum dari berbagai sumber.
Pengertian PPN
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan pada transaksi jual-beli barang atau jasa tertentu di Indonesia. PPN dibebankan kepada konsumen akhir setiap kali mereka membeli barang atau jasa kena pajak, yang dikenal sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Baca juga: Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen tetap Berjalan di Pemerintahan Prabowo
Meskipun PPN menjadi kewajiban konsumen, yang bertugas mengumpulkan, menyetor, dan melaporkan PPN adalah penjual, yang dalam hal ini disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP).
PPN umumnya muncul pada struk belanja sebagai “PPN” atau “Value Added Tax” (VAT), sebagai bukti pajak yang dibayarkan oleh konsumen. Melalui berbagai layanan perbankan, jadi PKP dapat menyetorkan pajak ini kepada negara.
Fungsi
Selain menjadi salah satu sumber pendapatan utama negara, PPN juga memiliki berbagai fungsi lain dalam perekonomian Indonesia. Di antarnya seperti berikut:
1. Fungsi Fiskal
Fungsi utama PPN adalah sebagai sumber pendapatan negara yang besar. Dana yang terkumpul dari PPN dialokasikan untuk pembiayaan berbagai proyek negara.
Misalnya untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Dengan demikian, PPN memiliki kontribusi penting dalam mendukung keberlanjutan anggaran negara.
2. Fungsi Regulasi
Selanjutnya, PPN berperan dalam mengatur perilaku konsumsi masyarakat melalui kebijakan tarif yang berbeda-beda. Pemerintah bisa menerapkan tarif PPN lebih tinggi untuk barang mewah guna mengurangi konsumsinya.
Selain itu, pemerintah bisa juga menurunkan tarif untuk barang kebutuhan pokok untuk meringankan beban masyarakat.
3. Fungsi Stabilitas
Fungsi stablititas artinya, PPN dapat membantu pemerintah dalam mengendalikan inflasi melalui kebijakan harga yang stabil. Dengan demikian, pajak ini menjadi instrumen yang mendukung stabilitas ekonomi dan mengurangi tekanan inflasi.
4. Alat untuk Menghitung Kekurangan atau Kelebihan Pajak
Salah satu fungsi penting PPN adalah sebagai alat untuk mengidentifikasi kekurangan atau kelebihan pajak bagi PKP. Jika pajak yang dibayar PKP saat membeli barang lebih besar daripada saat menjualnya, PKP bisa mengajukan kompensasi atau pengurangan pajak di masa mendatang.
Objek PPN
Objek PPN meliputi barang dan jasa yang dikenakan pajak, seperti dijelaskan berikut:
1. Barang Kena Pajak (BKP)
BKP adalah semua barang yang dikenakan PPN, baik barang berwujud (pakaian, sepatu, alat elektronik) maupun tidak berwujud.
Namun, barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, kedelai, telur, daging, dan sayuran dikecualikan dari objek pajak ini.
2. Jasa Kena Pajak (JKP)
Selain barang, jasa juga dapat dikenakan PPN. Meskipun secara umum semua jenis jasa termasuk JKP, ada pengecualian tertentu.
Sebagai contoh, jasa medis, pendidikan, keuangan, sosial, keagamaan, asuransi, pengiriman surat dengan perangko, dan penyiaran non-iklan.
Tarif PPN dan Cara Perhitungannya
Peraturan tarif PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sejak 1 April 2022, tarif PPN dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen. Pemerintah kini berencana menaikkan tarif lagi menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Untuk menghitung PPN, bisa mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP mencakup beberapa elemen, di antaranya:
- Harga Jual: Harga yang diminta penjual untuk BKP, yang tidak termasuk PPN dan diskon.
- Penggantian: Nilai uang yang diminta penjual atas JKP atau ekspor BKP dan JKP.
- Nilai Impor: Nilai untuk menghitung bea masuk, cukai, dan pungutan lainnya untuk impor BKP.
- Nilai Ekspor: Harga yang diminta eksportir atas BKP.
Cara Setor PPN
Penjual yang menjadi PKP wajib menyetorkan PPN yang terkumpul ke negara. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman DJPO dan masuk dengan NPWP dan kata sandi Anda.
- Pilih menu “Layanan” dan pilih “e-Billing”.
- Klik “Buat Kode Billing”.
- Isi informasi seperti masa pajak, jenis pajak, dan jumlah setor PPN.
- Setelah kode billing dihasilkan, dapatkan NTPN untuk digunakan saat melakukan pembayaran PPN.
Memahami fungsi, objek, tarif, serta prosedur perhitungan dan setoran PPN, diharapkan PKP dan konsumen dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih efektif dan benar.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini