Jurnalistika.id- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) sebesar Rp1 juta.
Namun, tidak semua pelaku budaya mendapatkan bantuan ini. Pasalnya, bantuan ini hanya diberikan kepada yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Usai Anies, Kini Polda Metro Jaya Periksa Wagub DKI terkait Hajatan Rizieq
Melansir laman resmi APB, ada dua prioritas pelaku budaya yang mendapatkan bantuan Rp1 juta. Kriteria tersebut yakni:
Prioritas 1
- Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah.
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan sebesar-besarnya Rp 5 juta rupiah sebelum wabah berlangsung
Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan per bulan antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta sebelum wabah berlangsung
Prioritas 2
- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan per bulan antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juga sebelum wabah berlangsung
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas Rp 10 juta sebelum wabah berlangsung.
Baca juga: Pemprov DKI Raih Penghargaan Usai Anies Diperiksa Polda
Ada pula sejumlah larangan terkait pemberian APB ini, yaitu:
- Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun masyarakat
- Diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen dan Dokter
- Dipindahbukukan ke rekening atas nama orang lain
- Dipinjamkan kepada pihak/orang lain/kegiatan pihak lain.
Diketahui, Kemendikbud memperpanjang proses penyempurnaan data calon penerima bantuan Apresiasi Pelaku Budaya hingga 25 November 2020.