Jurnalistika
Loading...

Modal 75 Triliun Lembaga Pengelolaan Investasi dalam UU Cipta Kerja

  • Malik Abdul Aziz

    07 Okt 2020 | 22:35 WIB

    Bagikan:

image

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan

Jurnalistika.id – Pembentukan lembaga baru oleh Presiden Jokowi, yakni Sovereign Welth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang termasuk dalam klaster yang diatur oleh Omnibus law UU Cipta Kerja.

Secara khusus diatur daalam pasal 165, Bab X UU Cipta Kerja, mengenai Lembaga Pengelola Investasi. Dimana tujuan untuk mengoptimalisasi nilai aset jangka panjang.

Sri Mulyani selaku Keuangan dalam koferensi pers resmi pemerintah terkait Omnibus Law, menjelaskan modal awal lembaga tersebut sebesar Rp 75 triliun.

“Mengenai LPI ini dengan untuk penyertaan modalnya ditentukan dalam PP yang terdiri dari cash, saham BUMN, di mana kita berharap nilainya bisa akan mencapai Rp 75 triliun atau sekitar USD 5 miliar,” kata Sri Mulyani dalam virtual conference, Rabu (07/10/2020).

Lanjutnya, ia mengatakan pemerintah berharap bisa menarik dana investasi hingga 3 kali lipat, dalam targetan nilai investasi tesebut bisa mencapai Rp 255 triliun.

“Dengan ekuitas tersebut, kita berharap bisa menarik dana investasi 3 kali lipat, sekitar USD 15 miliar atau Rp 225 triliun,” pungkasnya.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah atau PP yang ditargetkan Jokowi rampung dalam waktu satu minggu, karena diproyeksikan bisa terbentuk di bulan Oktober ini.

ekonomi

Indonesai

Investasi

Kemenkeu

UU Cipta Kerja


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami