Jurnalistika.id – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki dua fungsi atau Multiplier Effect yaitu untuk memperoleh laba (untung) dan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah sesuai dengan yang telah diatur dalam UU Nomor 09 tahun 2015 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang pengaturan BUMD.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Ekonomi, Ajib Hamdani saat mengisi FGD “Untung Rugi PT.PITS” di ruang Aspirasi DPRD Kota Tangsel, Rabu (27/10/21). Ajib mengatakan, dalam membedah orientasi bisnis PT. PITS bisa dilihat melalui dua fungsi ini.
Baca juga: Dewan-golkar-tangsel-pt-pits-layamutu-walayahya-tidak-bermutu-cuma-menghabiskan-biaya
“Nah kita akan menguji seberapa konsisten pemerintah mendesain BUMD yang ada berjalan di dua rel (Financial Profit dan Social Welfare-red), karna dampak sosial dari program bisnis yang dibentuk harus terasa di masyarakat dan memiliki multiplier effect,” jelas Ajib dalam FGD yang diinisiasi oleh SMSI Tangsel Dan LSM LIRA tersebut.
Jadi fundamental prinsipnya, dua fungsi BUMD di atas harus disamakan persepsinya dalam membuat program bisnis, Ajib menjelaskan, untuk dapat menganalisa kelayakan bisnis yang dibuat Pemerintah daerah bisa dengan melihat bagaimana dengan Return of Investment (RoI), Return of Asset (RoI), Payback Period (PBP), dan Cosh Benefit Analysis (CBA).
“Jadi kita bisa lihat berapa tingkat pengembalian balik modalnya, kemudian kapan balik modal asetnya, lalu pengembalian modal berapa tahun, dan menganalisa beban-beban operasional yang tidak seimbang dengan pendapatan,” terangnya.
“Jika dibandingkan dengan swasta yang memiliki modal dari pinjam Bank, BUMD kalopun rugi berkali-kali, itu akan terus disuntik melalui APBD guna pertahankan program bisnisnya, jadi kita harus melihat kelayakan bisnisnya BUMD PT. PITS ini apakah memiliki dampak dalam pertumbuhan aset atau hanya menjadi beban keuangan APBD (Liabilities-red),” imbuh Ajib.
Baca juga: https://www.jurnalistika.idSoal-pt-pits-dprd-tangsel-dinilai-tidak-punya-nyali
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Tangsel Fraksi Partai Demokrat , Wawan Syakir Darmawan menegaskan, penyertaan modal tahap Ketiga kepada BUMD PT. PITS akan digagalkan sampai ada kejelasan terkait dengan analisa investasi dan meminta untuk membentuk BUMD Pasar khusus.
“Sebagai bentuk tanggung jawab kami (DPRD) akan mengevaluasi perda penyertaan modal BUMD PT. PITS sampai pihak Pak Dendi Priandan (Pemerintah Kota) mau memberikan RJPP serta kelayakan investasi PT. PITS, kepada DPRD Kota Tangsel,” tegas Wawan Syakir yang juga Ketua Bampeperda DPRD Kota Tangsel.
Sebelumnya diberitakan, FGD dengan tema “Untung Rugi PT. PITS” di ruang Aspirasi DPRD Tangsel dihadiri Asda 2, Dendi Priandana, Direktur Operasional PT. PITS, Sugeng Santoso, Fraksi Golkar, Muhammad Aziz, Fraksi Demokrat, Wawan Syakir Darmawan, Fraksi PSI, Emanuella Ridayati, Fraksi Gerindra sekaligus Ketua Komisi 3 DPRD Tangsel, Zulfa Sungki Setiawati, Mantan Anggota Dewan Heri Sumardi, Pengamat Ekonomi, Ajib Hamdani, LSM Garrda, LSM P4TRA, dan LSM LIPKOR.