Jurnalistika
Loading...

Soal Kenaikan PPN 12%, DPR Minta Pemerintah Transparan Soal Dampak

  • Jurnalistika

    17 Des 2024 | 09:05 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi kenaikan PPN jadi 12 persen.

jurnalistika.id – Pemerintah telah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Hal itu esuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur kenaikan bertahap dari 10% menjadi 11% pada 2022, lalu menjadi 12% paling lambat awal 2025.

Menanggapi keputusan tersebut, pimpinan Komisi XI DPR RI buka suara. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyatakan langkah ini memang bertujuan memperkuat penerimaan negara dan konsolidasi fiskal.

“Komisi XI memahami bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat basis penerimaan negara dan mendukung konsolidasi fiskal,” ujar Fauzi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024) dikutip dari CNBC Indonesia.

Baca juga: PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025, Ini Daftar yang Kena dan Tidak

Namun, Fauzi menyoroti kurangnya penjelasan dari pemerintah terkait dampak kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat dan inflasi. Khususnya di tengah kondisi ekonomi global yang masih tidak menentu.

“Kami tetap akan meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih detail terkait dampak kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat dan inflasi, terutama dalam kondisi ekonomi global yang masih tidak menentu,” tegasnya.

DPR Minta Evaluasi

Fauzi menambahkan Komisi XI akan meminta evaluasi komprehensif terhadap kebijakan tersebut agar tidak membebani masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.

Hal ini sejalan dengan Pasal 7 ayat 3 dan 4 UU HPP yang memungkinkan penyesuaian tarif PPN di rentang 5% hingga 15%.

“Kami menilai bahwa kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara komprehensif untuk memastikan tidak memberikan tekanan yang berlebihan kepada masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah, serta sektor usaha yang masih dalam proses pemulihan pasca-pandemi,” ungkap Fauzi.

Usulan Program Kompensasi

Lebih lanjut, Fauzi mendorong pemerintah untuk memperkuat pengawasan kebijakan ini agar tidak memicu spekulasi harga di pasar. Ia juga mengusulkan adanya program kompensasi bagi kelompok rentan guna mengurangi potensi dampak kenaikan tarif PPN.

“Selain itu, kami mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan program kompensasi atau subsidi bagi kelompok masyarakat rentan untuk mengimbangi potensi dampak dari kenaikan tarif PPN ini,” ujarnya.

Komisi XI, kata Fauzi, juga menuntut transparansi penggunaan tambahan penerimaan negara dari kenaikan PPN. Menurutnya, dana tersebut harus digunakan untuk program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah harus memastikan bahwa penerimaan tersebut digunakan untuk program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur dasar,” tegasnya.

Fauzi turut mengapresiasi kebijakan pemerintah yang mempertahankan pengecualian tarif PPN 0% untuk bahan pokok serta tarif 11% untuk tepung terigu, gula industri, dan Minyakita. Kebijakan ini dinilainya menunjukkan keberpihakan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

“Komisi XI akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan membuka ruang dialog dengan pemerintah serta pelaku usaha untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat,” pungkasnya.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Dpr

PPN

PPN 12 persen


Populer

Profil Patrick Dorgu, Rekrutan Pertama Ruben Amorim di Manchester United
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami