Jurnalistika
Loading...

UMK Tangsel 2022 Belum Ditetapkan, Walikota Cari Jalan Tengah

  • Firman Sy

    24 Nov 2021 | 21:59 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi/Shutterstock

jurnalistika.id – Kenaikan upah minimum di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum ditetapkan, Pasalnya, kedua pihak dari Serikat Pekerja dan Pengusaha belum menemukan kesamaan pendapat soal upah minimum kota atau UMK Tangsel 2022.

Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya tidak ikut campur dalam menentukan besaran kenaikan UMK Tangsel 2022, pihaknya hanya menunggu keputusan dari Gubernur Banten untuk solusi penetapan UMK 2022 tersebut.

“Pemkot enggak menetapkan kenaikan. Karena dua titik itu nggak ketemu, kita sedang mencari jalan tengah,” kata Benyamin di depan Aulan Blandongan Puspemkot Tangsel, Rabu (24/11/21)

Pembahasan kenaikan upah telah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) bersama Dinas Ketenagakerjaan Tangsel, Senin (21/11/2021). Rapat itu diikuti oleh perwakilan Serikat dan pengusaha.

Hasilnya, kedua pihak tak sependapat soal kenaikan upah. Pihak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) tetap bersikukuh menginginkankan adanya kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen.

Sementara pihak pengusaha diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tangsel menolak adanya kenaikan upah. Bahkan mereka menolak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketua Apindo Kota Tangsel Adwin Syahrizal menolak adanya kenaikan UMK 2022. Alasannya, bakal terjadi ketimpangan dan memberatkan perusahaan atau pabrik.

“Kita menolak adanya kenaikan upah, karena adanya ketimpangan di Tangerang Raya. Kalau Tangsel naik, jadi pincang. Memberatkan perusahaan di Tangsel,” paparnya, Rabu (24/11/2021).

“Karena pabrik di Tangsel juga punya pabrik yang sama di Kabupaten Tangerang. Kalau dinaikkan, akan membuat keruh di internal pekerja. Mereka cemburu. Karena satu perusahaan, kan buruhnya bakal meminta kenaikan setara dengan Tangsel,” tambahnya.

Di sisi lain, Sekretaris KSPSI Tangsel Vanny Sompie mengaku, pihaknya tinggal menunggu keputusan walikota dan berharap permintaan kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen dapat disetujui baik oleh Walikota Tangsel mau pun Gubernur Banten.

“Dari serikat kita tetap meminta kenaikan 10 persen dasarnya kita masih merujuk pada Pertumbuhan Ekonomi Nasional yang dirilis pemerintah dan inflasi,” ujar Vannie, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:

Apindo

Kota Tangerang Selatan

Pemkot tangsel

Serikat pekerja

UMK Tangsel 2022


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami