Jurnalistika.id- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di sejumlah daerah di provinsi tersebut naik rata-rata 3,24 persen pada 2021.
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan penetapan ini tertuang di Surat Keputusan Gubernur Nomor 340/KEP/2020 tentang Penetapan Besaran UMK Tahun 2021. Namun, Karmanta menekankan penetapan besaran kenaikan ini hanya rekomendasi.
“Kabupaten/kota sifatnya hanya menyampaikan rekomendasi, selanjutnya hari ini, 18 November 2020 telah ditetapkan dengan SK Gubernur,” katanya usai rapat koordinasi penetapan UMK 2021 di Yogyakarta seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/11).
Baca juga: Muhammadiyah Gelar Perayaan Milad Ke-108 Secara Virtual
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan penetapan UMK tersebut sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota.
Besarannya sudah menampung saran dari pengusaha, serikat buruh, bersama pemerintah yang tergabung dalam dewan pengupahan di kabupaten/kota.
“Ini sudah ditetapkan dan tinggal diberlakukan mulai 1 Januari 2021,” ucap Aria.
Aria mengatakan persentase kenaikan UMK 2021 di Kabupaten Gunung Kidul menjadi yang paling tinggi di DIY, meski besaran nilainya tetap yang terendah. Selain itu, menyesuaikan dengan UMP DIY yang mengalami kenaikan 3,54 persen menjadi Rp1,76 juta.
Baca juga: Wagub DKI Pastikan Tak Ada perayaan Tahun Baru 2021 Yang Sebabkan Kerumunan/
“Menurut regulasi kan UMK harus lebih tinggi dari UMP. Nah, UMK Gunung Kidul itu kan pada tahun ini yang paling rendah, sehingga agar melebihi UMP, maka persentase kenaikannya lebih tinggi,” jelasnya.
Secara rinci, berikut besaran kenaikan UMK di DIY:
- Kota Yogyakarta naik 3,27 persen menjadi Rp2.069.530
- Kabupaten Sleman naik 3,11 persen menjadi Rp1.903.500.
- Kabupaten Bantul naik 2,9 persen menjadi Rp1.842.460
- Kabupaten Kulon Progo naik 3,11 persen menjadi Rp1.805.000
- Kabupaten Gunung Kidul naik 3,81 persen menjadi Rp1.770.000