Jurnalistika
Loading...

Upah Minimum 2022 Naik 1,09 Persen, KSPI Ancam Mogok Nasional

  • Firman Sy

    17 Nov 2021 | 17:14 WIB

    Bagikan:

image

Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (Foto: kemnaker.go.id)

Jurnalistika.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022 naik sebesar rata-rata 1,09 persen. Penetapan tersebut mendapat protes keras dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, penerapan kebijakan upah yang baru ini lebih buruk dibandingkan dengan rezim orde baru.

Ia juga mempertanyakan perhitungan pemerintah yang menggunakan batas atas dan bawah dalam pengitungan upah minimum yang tidak diatur dalam UU Cipta Kerja.

“Kenaikan upah minimum dalam UU Cipta Kerja nilainya adalah inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Tidak ada perintah dijabarkan dalam peraturan pemerintah,” tutur Said Iqbal.

Said Iqbal menuding Kementerian Ketenagakerjaan melakukan tindakan inskontitusional dan permufakatan jahat karena menggunakan peraturan pemerintah yang tidak diatur dalam UU Cipta Kerja.

Selain itu, kata Iqbal, pengaturan upah minimum dengan menggunakan batas atas dan bawah tidak ditemui di negara-negara lain.

Iqbal menyebut sudah berkoordinasi dengan 60 federasi dan lima konfederasi serikat buruh untuk menggelar mogok nasional guna menolak kenaikan upah minimum ini.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan UMP tahun 2022 sebesar rata-rata 1,09 persen, perhitungan tersebut menggunakan indikator-indikator berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS). Antara lain pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga pengangguran terbuka.

Sementara regulasi yang menjadi acuan yaitu Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, gubernur harus menetapkan upah minimum provinsi paling lambat pada 20 November 2021, sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota paling lambat 30 November 2021.

Ia menegaskan pembayaran upah minimum 2022 tidak boleh ditangguhkan dan perusahaan yang membayar di bawah upah minimum akan dikenai sanksi pidana. Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja.

Baca Juga:

Kementerian Ketenagakerjaan

Said Iqbal

UMP 2022

Upah minimum pekerja


Populer

Kebakaran di Sukahaji Bandung, Kobaran Api Luluhlantakkan 45 Kios dan 3 Rumah
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami