jurnalistika.id – Sidang paripurna DPR RI pada Hari Selasa, 18 Januari 2022 secara resmi menyetujui Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang (UU) IKN. Dengan disahkannya RUU tersebut, maka rencana pemindahan ibu kota ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadi kenyataan.
Keberadaan UU ini akan membuat pemerintahan selanjutnya wajib meneruskan langkah pemindahan IKN ke Kalimantan Timur.
Artinya, mulai 2024 dan seterusnya, pemerintah wajib menanggung dan menjalankan keputusan presiden saat ini, Joko Widodo (Jokowi).
Yang selanjutnya perlu kita cermati adalah kebutuhan dana untuk pembangunan infrastruktur dan kesiapan Penajam Paser Utara ini menjadi ibu kota negara.
Situs ikn.go.id pada Selasa Tanggal 18 Januari 2022 menampilkan angka kebutuhan dana senilai 375,7 triliun.
Rinciannya 252,5 triliun bersumber dari APBN, kemudian 123,2 triliun berasal dari kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU), swasta dan BUMN.
Sedangkan versi buku saku IKN, pendanaan ibu kota baru ini mencapai 466 triliun.
Ketika orientasi pembiayaan menyangkut APBN, pemerintah harus hati-hati dalam me-manage hutang. Karena posisi per November 2021 menyentuh angka 6.713,24 triliun, atau setara dengan 39,38% PDB.
Ratio hutang ini akan terus bertambah pada tahun 2022, karena direncanakan pemerintah akan kembali menambah hutang sebesar 973,6 triliun untuk kembali menambal kekurangan APBN 2022.
Baca juga: Mencermati Komitmen Pemerintah Menjawab Tantangan Fiskal 2022
Tahun 2022 akan menjadi tahun yang krusial, karena berbarengan dengan momentum tahun terakhir pemerintah boleh menggunakan instrumen UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Menangani Pandemi Covid-19, di mana pemerintah bisa membuat rancangan defisit APBN lebih dari 3% produk domestik bruto (PDB).
Hal strategis kedua adalah, mulai berjalannya agenda politik menuju pileg dan pilpres mulai di semester kedua nanti.
Agenda politik ini tentunya membutuhkan konsentrasi pemerintah dalam mengatur kebijakan-kebijakan ekonomi agar tetap bisa stabil dan tumbuh sesuai dengan proyeksi awal.
UU IKN ini akan menambah daftar panjang fokus pemerintah untuk bisa mengatur keuangan dan hutang negara agar lebih managable.
Selain keuangan negara, yang perlu pemerintah ukur adalah biaya sosial yang timbul di masyarakat dan aspek psikologis masyarakat yang bisa mempengaruhi asumsi makro ekonomi.
Dengan perpindahan orang dan pemerintahan ke tempat yang baru, akan cenderung membuat inflasi meningkat, karena faktor kegiatan ekonomi yang tidak normal.
Pemerintah sedang berupaya keras menaikkan pertumbuhan ekonomi pasca pandemi. Jangan sampai pertumbuhan ekonomi ini tergerus oleh melonjaknya inflasi, sehingga secara umum bisa mereduksi kesejahteraan masyarakat.
Tahun 2022 ini adalah tahun yang strategis bagaimana Indonesia bisa bangkit kembali secara ekonomi pasca pandemi. Jangan sampai keuangan negara terbebani untuk kebijakan-kebijakan yang justru menambah berat.
Seperti misalnya, belajar dari kebijakan kereta cepat Jakarta-Bandung yang kemudian menjadi beban APBN dalam perjalanannya.
UU IKN telah disetujui. Untuk selanjutnya bukan memperdebatkan apakah kita setuju atau tidak setuju dengan kebijakan perpindahan ibu kota ini. Tetapi, memberikan masukan agar momentum di tahun 2022 ini pemerintah pro dengan pertumbuhan ekonomi dan pro dengan kesejahteraan rakyat.
Jangan sampai, program pemindahan IKN ini menjadi beban masyarakat dan anak cucu kita di masa depan.
Selanjutnya, kita akan sama-sama melihat di masa depan, apakah IKN ini akan menjadi momentum atau justru beban buat ekonomi nasional.
*Penulis: Ajib Hamdani (Pengamat Ekonomi IndiGo Network) Jakarta, 19 Januari 2022