jurnalistika.id – Dunia hiburan tengah dihebohkan dengan kabar presenter Ruben Onsu yang menggugat cerai istrinya Sarwendah. Isu ini lantas menjadi sorotan netizen hingga trending di media sosial.
Pasalnya, rumah tangga pasangan selebriti ini telah menjadi pembicaraan netizen dalam beberapa waktu terakhir. Ditambah dengan rumor tak sedap yang kerap dialamatkan ke pernikahan mereka.
Misalnya, Sarwendah sempat dituduh menggugat perdata Ruben Onsu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Namun, Sarwendah telah membantah tuduhan itu.
Baca juga: Petinggi Gerindra: Marshel Siap Maju Jadi Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Lalu pada Senin (11/6/2024) kabar Ruben menggugat cerai Sarwendah pun muncul ke publik.
4 Fakta Gugatan Cerai Ruben Onsu ke Sarwendah
Dirangkum dari berbagai sumber berikut sederet fakta terkait gugatan cerai Ruben Onsu atas Sarwendah.
1. Terdaftar 11 Juni di PN Jakarta Selatan
Dipantau melalui situs SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, gugatan cerai Ruben Onsu terhadap Sarwendah terdaftar pada 11 Juni 2024 dengan nama kuasa hukum Minola Sebayang.
2. Ruben Onsu Tidak Menuntut Hak Asuh Anak dan Harta Gono-Gini
Humas II PN Jakarta Selatan T. Marbun mengatakan Ruben hanya melayangkan gugatan cerai tanpa menuntut hak asuh anak ataupun harta gono-gini.
“Nanya gugatan cerai saja. Itu nggak ada untuk tuntutan menyangkut hak asuh anak atau gono-gini,” kata T. Marbun.
3. Sidang Pertama Dijadwalkan Juli 2024
PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pertama gugatan perceraian pasangan selebriti ini pada 9 Juli 2024 mendatang. Agendanya melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
“Kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap penggugat atau kuasa hukumnya, juga kepada tergugat,” ungkap T. Marbun.
4. Ruben Onsu Gugat Cerai Setelah 11 Tahun Bersama
Ruben sudah menjalin bahtera rumah tangga dengan Sarwendah selama hampir 11 tahun. Keduanya menikah pada 22 Oktober 2013 silan, dan dikaruniai dua anak perempuan.
Kemudian pada 15 Oktober 2019, Ruben Onsu dan Sarwendah mengangkat Bertrand Peto sebagai akan yang resmi secara adat dan hukum berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.