Jurnalistika
Loading...

Nikah di KUA Lagi Trend Nih, Cek deh Syarat dan Caranya Ini

  • Fareza Hanum

    01 Feb 2023 | 18:09 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi (Wattpad/Pinterest)

jurnalistika.id – Belakangan ini, warganet Indonesia sedang dihebohkan dengan trend viral pasangan muda yang nikah dengan sangat simpel dan sederhana di Kantor Urusan Agama (KUA). Pernikahan mereka itu menginspirasi banyak orang untuk melangsungkan pernikahan dengan cara yang sama.

Pasangan yang melangsungkan akad nikah dari KUA yang kemudian unggahannya viral itu pemilik akun Twitter @odongpejjj. Dia menceritakan mengenai pernikahan sederhananya yang berlangsung hanya di KUA saja tanpa disertai pesta apa pun.

Pasangan tersebut berani melangsungkan acara pernikahan yang berbeda dari pernikahan pada umumnya. Sebagaimana diketahui, budaya pernikahan di Indonesia biasanya menggunakan acara pesta resepsi yang begitu mewah, bahkan beberapa rangkaian acaranya terkesan banyak dan sedikit lebih rumit.

Unggahan mereka itu menjadi trending di Twitter. Tagar menikah di KUA bahkan sempat ada di urutan pertama tagar populer. Netizen yang berkomentar di utas itu pun menuliskan harapannya agar dapat menikah di KUA.

Baca juga: Viral Pasangan Muda Ini Bikin Iri Netizen Karena Nikah Gratis di KUA, Kok Bisa?

Syarat dan Cara Menikah di KUA

Menikah di KUA sendiri menjadi pilihan rasional karena simple dan tidak perlu banyak mengeluarkan biaya. Jika kamu melangsungkan akad di hari kerja (Senin-Jumat) bahkan sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.

Yang perlu diingat saat ingin nikah di KUA, syaratnya adalah melakukan pendaftaran paling lambat 10 hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan. Saat melakukan pendaftaran, calon pengantin diminta mengisi formulir permohonan dan melampirkan beberapa data secara tertulis.

Syarat Menikah di KUA

menikah di kua
Ilustrasi Pernikahan Dok. Pinterest

Untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), beberapa syarat wajib dipenuhi, di antaranya adalah:

1. Pasangan memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan bukti diri lain yang sah.

2. Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, syarat pernikahan di Indonesia harus berumur minimal 19 tahun baik pria maupun wanita.

3. Pasangan harus bersedia mengikrarkan nikah secara sah dan mengikuti prosedur yang berlaku.

4. Pasangan harus memiliki surat keterangan catatan sipil yang menyatakan bahwa mereka belum pernah menikah sebelumnya.

5. Dalam beberapa agama, membutuhkan persetujuan orang tua dan/atau wali nikah.

Syarat-syarat ini mungkin berbeda-beda berdasarkan negara dan agama, jadi disarankan untuk memeriksa dengan KUA setempat untuk informasi yang lebih akurat.

Cara Melangsungkan Pernikahan di KUA

Prosedur menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) biasanya meliputi beberapa tahapan sebagai berikut:

1. Persiapan: Lengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan seperti KTP, surat keterangan catatan sipil, dan dokumen lain yang dibutuhkan sesuai dengan agama dan negara.

2. Pendaftaran: Daftarkan diri ke KUA setempat dan isi formulir pendaftaran.

3. Penentuan jadwal: Tentukan jadwal pernikahan bersama KUA.

4. Ujian Fisik dan Mental: pria dan wanita harus menjalani ujian fisik dan mental untuk memastikan kondisi kesehatan dan kesiapan untuk menikah.

5. Acara Akad Nikah: Hadiri acara akad nikah yang diadakan oleh KUA dan ikrarkan nikah secara resmi.

6. Pendaftaran Nikah: Daftarkan nikah ke KUA dan kalian akan dapatkan surat nikah resmi.

Baca berita lainnya di Google News, klik di Sini.

Penulis: Fareza Hanum (internship)

nikah di kua

nikah sederhana

Pernikahan

Viral


Populer

Fakta-fakta Penemuan Mayat Satu Keluarga di Ciputat
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami