Jurnalistika
Loading...

Virgoun Last Child dan PA Jadi Tersangka Usai Diperiksa Polisi Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

  • Jurnalistika

    24 Jun 2024 | 14:25 WIB

    Bagikan:

image

Momen Virgoun diam setelah sidang kasus pengalihan hak royalti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024). Foto: Instagram/@fatiyw

jurnalistika.id – Vokalis band Last Child Virgoun, dan seorang wanita berinisial PA diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap di sebuah rumah kos di daerah Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6/2024) pukul 01:00 WIB.

Saat ini, status Virgoun dan PA telah ditetapkan menjadi tersangka usai polisi mengadakan gelar perkara. Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.

“Telah menggelar gelar perkara dan telah menetapkan Saudara V dan teman wanitanya atas nama PA ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes M Syahduddi, Senin (24/6/2024).

Baca juga: Mohamad Sohibul Iman Ditunjuk PKS untuk Pilkada Jakarta

Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah kos tempat Virgoun dan PA tertangkap menggunakan sabu. Tidak ada barang bukti baru yang ditemukan selama penggeledahan, bukti awal yang ditemukan termasuk sabu dan alat hisapnya.

Polisi juga telah mengidentifikasi pemasok sabu yang digunakan oleh Virgoun dan PA. Pemasok tersebut berinisial V juga telah diamankan oleh polisi.

“Kami telah mengamankan penyedia narkotika jenis sabu Saudara V,” katanya.

Syahduddi mengatakan V merupakan anggota band musik. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus yang menyeret nama Virgoun itu.


Sumber

kasus narkoba

Virgoun


Populer

PKS Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pilgub Jakarta 2024
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami