jurnalistika.id – Vokalis band Last Child Virgoun, dan seorang wanita berinisial PA diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap di sebuah rumah kos di daerah Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6/2024) pukul 01:00 WIB.
Saat ini, status Virgoun dan PA telah ditetapkan menjadi tersangka usai polisi mengadakan gelar perkara. Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.
“Telah menggelar gelar perkara dan telah menetapkan Saudara V dan teman wanitanya atas nama PA ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes M Syahduddi, Senin (24/6/2024).
Baca juga: Mohamad Sohibul Iman Ditunjuk PKS untuk Pilkada Jakarta
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah kos tempat Virgoun dan PA tertangkap menggunakan sabu. Tidak ada barang bukti baru yang ditemukan selama penggeledahan, bukti awal yang ditemukan termasuk sabu dan alat hisapnya.
Polisi juga telah mengidentifikasi pemasok sabu yang digunakan oleh Virgoun dan PA. Pemasok tersebut berinisial V juga telah diamankan oleh polisi.
“Kami telah mengamankan penyedia narkotika jenis sabu Saudara V,” katanya.
Syahduddi mengatakan V merupakan anggota band musik. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus yang menyeret nama Virgoun itu.