Jurnalistika.id – Seiring dengan penurunan kasus COVID-19. Beberapa tempat wisata di Yogyakarta perlahan mulai kembali dibuka, Terbaru, PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Persero) melakukan pembukaan Candi Prambanan, Sabtu (18/9).
Mengutip Antara, Taman wisata candi Borobudur dan Prambana terpilih menjadi destinasi yang diizinkan melakukan uji coba penerapan kesehatan melalui penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Baca Juga: Wisata Air Curug Leuwi Hejo, Green Canyonnya Bogor
Direktur Utama PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, Edy Setijono mengungkapkan, ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi wisatawan ketika berkunjung ke Candi Prambanan.
“Seperti wisatawan harus divaksinasi minimal tahap pertama, suhu tubuh di bawah 37,7 derajat Celsius, serta melakukan aktivasi check-in di aplikakasi PeduliLindungi,” Tutur Edy.
“Dalam aturan protokol kesehatan yang baru, PT TWC juga menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi wisatawan dan karyawan di TWC Borobudur maupun Prambanan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, PT TWC juga memberlakukan pembatasan pengunjung di Borobudur dan Prambanan, dengan kuota maksimal 7.500 orang per hari. Angka ini termasuk untuk wisatawan, pegawai, pedagang, serta tamu.
Kemudian, untuk meminimalisir penumpukan saat melakukan skrining PeduliLindungi, sejumlah QR Code dipasang untuk mengarahkan pengunjung. Sementara bagi para pelaku wisata yang beraktivitas di dalam kawasan, scan barcode bisa dilakukan di sejumlah titik yang telah ditentukan.
Baca Juga: Fakta! di Kampung Naga Tasikmalaya Tidak Ada Virus Corona
“Uji coba pembukaan ini akan diikuti dengan evaluasi, sesuai arahan Menteri Parekraf,” ujar Edy.
Sementara itu, sebagai BUMN pengelola destinasi wisata berbasis cagar budaya, PT TWC juga berkomitmen untuk menerapkan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Hal ini sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam menekan laju penularan COVID-19 di tingkat daerah maupun nasional,” pungkasnya.