Jurnalistika.id – Hukum membeli kurma Israel untuk buka puasa Ramadan dijelaskan oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Seperti diketahui, Israel merupakan salah satu penjual kurma terbesar di dunia.
Kurma Israel merupakan makanan yang paling banyak diekspor ke berbagai negara yakni jenis Medjool.
Baca juga: Kemenkeu Pastikan PNS Dapat THR 2024 100 Persen, Cair 10 Hari Sebelum IdulFitri
Memiliki tekstur yang lembut dan halus serta rasanya yang manis menjadikan kurma Israel menjadi populer.
King Date atau Diamond Dates merupakan julukan lain dari kurma Israel.
Melansir lama Samidoun, Muslim Amerika-Palestina (AMP) melakukan aksi boikot terhadap beberapa jenis kurma Israel.
Atas desakan boikot AMP, tercatat adanya penurunan ekspor kurma Israel ke Amerika Serikat dalam beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Segera Daftar KJMU 2024 Tahap I, Mahasiswa Dapat Bantuan 9 Juta per Semester
Hukum Membeli Kurma Israel di Indonesia
MUI melalui Komisi Fatwa mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Dalam isi Fatwa tersebut, MUI merekomendasikan untuk setiap Muslim agar sebisa mungkin menghindari konsumsi produk perusahaan yang berafiliasi dengan Israel.
“Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.
Terkait mengonsumi produk Israel, termasuk kurma Medjool, pada dasarnya hukum bermuamalah dan menggunakan barang buatan orang kafir itu dibolehkan.
Mengutip Konsultasisyariah.com, Nabi Muhammad SAW dikisahkan pernah bermuamalah dengan kaum Yahudi dalam urusan harta.
Di kala itu, Rasulallah SAW menunaikan hak kaum Yahudi.
Seperti diriwayatkan Ibnu Umar, Rasulullah SAW memberikan tanah Khaibar kepada orang-orang Yahudi agar mereka mengolah dan bercocok tanam di sana, dan mereka akan mendapatkan setengah dari hasil dari hasil tanah tersebut.
— HR Bukhari nomor 2165 dan Muslim: 1551
Diriwayatkan dari Aisyah: Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang Yahudi secara tidak kontan dengan menggadaikan baju besinya.
— HR Bukhari nomor 1990 dan Muslim: 1603
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.