Jurnalistika.id – Setelah tutup hampir setahun akibat kebakaran dan pandemi, pendakian di Gunung Semeru akan segera dibuka.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengumumkan akan membuka jalur pendakian mulai 1 Oktober 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), John Kennedie menyampaikan bahwa keputusan untuk kembali membuka pendakian gunung tertinggi di Pulau Jawa tesebut dilakukan usai rapat koordinasi pada 21 September 2020 lalu.
“Pendakian Gunung Semeru pada masa adaptasi kebiasaan baru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, dibuka kembali pada 1 Oktober 2020,” ungkap John, seperti dikutip Antara, Rabu (23//09/2020).
Buka juga: Sinyal Darurat ! Resesi Bakal Melanda Indonesia Dari Menteri Keuangan.
Lanjutnya, ia menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaki saat melakukan pendakian ke Semeru.
Para pendaki hanya diizinkan melakukan pendakian untuk dua hari satu malam. Pihak TNBTS juga memberlakukan kuota sebanyak 20 persen atau 120 pendaki perhari dari total daya dukung Gunung Semeru sebanyak 600 pendaki.
Persyaratan yang tidak boleh tertinggal yaitu wajib membawa surat keterangan sehat dari dokter, serta menyatakan bebas dari Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) dengan stempel basah yang berlaku paling lama tiga hari sebelum pendakian.
Lanjutnya, Jhon menjelaskan pendaki yang diizinkan berusia minimal 10 tahun dan maksimal 60 tahun, membawa obat-obatan pribadi dan cairan pembersih tangan, serta membawa masker cadangan minimal empat buah.
“Tempat mendirikan tenda hanya di Ranu Kumbolo dan Kalimati. Kemudian, tenda yang dipergunakan hanya bisa diisi maksimal 50 persen dari kapasitas, dan ada jarak minimal mendirikan tenda dua meter,” ujar John.
Sementara itu, batas akhir pendakian yang diizinkan adalah di kawasan Kalimati, sesuai dengan arahan Pos Vulkanologi, dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Gunung Sawur Lumajang, Jawa Timur.
Baca juga: Mahasiswa Desak Kapolrestabes Kota Bandung Dicopot Karena Dugaan Salah Tangkap