Jurnalistika.id – Menteri Kesehatan (Kemenkes) akhirnya resmi luncurkan fitur baru diaplikasi PeduliLindungi. Fitur ini, dibuat untuk Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang kartu vaksin luar negeri.
Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, Setiaji dalam konferensi pers menjelaskan, fitur baru memerlukan beberapa langkah untuk prosedur yang harus ditempuh untuk bisa mendapat akses Peduli Lindungi.
Pertama, para WNI dan WNA dapat melakukan pendaftaran di website vaksinln.dto.kemenkes.go.id. Para pengguna akan mengisi data personal berupa nama, email, nomor paspor atau NIK, hingga jenis dan waktu vaksin. Setelah daftar, datanya akan menuju verifikasi.
Baca juga: Lewat Cerita, Erick Thohir Ingatkan Anak-anak Pentingnya Pakai Masker
Verifikasi untuk WNI akan dilakukan oleh Kemenkes selama 3 hari kerja. Namun untuk WNA, Kemenkes harus bekerja sama dengan Kemenlu, guna untuk berkordinasi dengan kedutaan masing-masing untuk memverifikasi sertifikat vaksinnya.
Hasil verifikasinya akan dikonfirmasi melalui email pemegang kartu. Selanjutnya, pengguna harus masuk ke dalam Peduli Lindungi serta mengklaim sertifikat vaksin setelah berhasil diverifikasi.
“Setelah itu bisa menggunakan Peduli Lindungi, dan digunakan untuk melakukan sc qr code diberbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mall, penerbangan dan lain sebagainnya,” jelas Setiaji.
Menurut Setiaji, sertifikat yang didapat di luar negeri akan berbeda desain dengan yang di Indonesia.
Setiaji berharap dengan adanya fitur yang dibuat ini, WNI yang berada di luar negeri pun bisa dipenuhi.
“Dengan adanya layanan ini, semoga bisa mampu memudahkan masyarakat dan memperlancar akomodasi fasilitas publik dengan aplikasi PeduliLindungi,” kata Setiaji.
Baca juga: BMKG: DKI Jakarta, Banten, jabar, Jatim Siaga Banjir
Diakhir pernyataannya, ia pun berharap aplikasi ini bisa membantu untuk mengscreening masyarakat yang melakukan mobilitas bisa terjaga.