Jurnalistika.id – Lembaga bantuan hukum (LBH) Nata menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan kepada dua mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam), Kedua korban menyatakan 3 tuntutan.
Dalam konferensi pers itu, hadir dua korban, yaitu Fransiskus Jonathan, Ketua Himpunan mahasiswa (HIMA) Elektro Unpam, Rizal, Ketua HIMA Manajemen Unpam. Dan perwakilan HIMA lintas fakultas di Unpam untuk memberikan dukungan.
Muhammad Syafi’i, Perwakilan kuasa hukum korban mengatakan, informasi liar yang beredar di masyarakat, khususnya di lingkungan kampus Unpam banyak yang merugikan clientnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Unpam Nilai PPA Tangsel Keliru Melepas Pelaku Pencabulan
Informasi liar yang dimaksud adalah, bahwa kelompok dari kedua korban dituduh melakukan pemukulan terlebih dahulu.
“Jadi, tujuan kami untuk meluruskan informasi yang beredar tersebut, yang kedua, kami selaku kuasa hukum diminta oleh keluarga korban untuk mengawal dan memproses kasus ini hingga selesai,” kata Syafi’i, Rabu (21/10/21).
Syafii menilai, persoalan yang menimpa clientnya murni persoalan hukum pidana yang tidak terkait dengan internal kampus, Ia berharap, kampus Unpam memberikan sangsi yang tegas kepada pelaku yang merupakan mahasiswanya.
“Kami berharap, kampus Universitas Pamulang memberikan sangsi yang tegas kepada pelaku apabila terbukti secara nyata atas tindakan yang telah dilakukan,” ujarnya.
Baca Juga: Marak Pelecehan Seksual di Kampus, Hima FH Unpam Gelar Sekolah Advokasi
Diketahui, korban telah melakukan laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan dan hingga kini masih dalam proses.
“Kami berharap dan mendesak agar laporan ini segera naik ke proses peradilan sehingga Client kami mendapat keadilan,” tandas Syafii.
Pada kesempatan tersebut, korban menyatakan 3 tuntutan, yaitu:
- Mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa kepada ketua umum Hima Elektro dan Ketua umum Hima Manajemen
- Mendesak penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pengeroyokan
- Mendukung Universitas Pamulang untuk menindak tegas pelaku pengeroyokan sesuai kode etik dan tata tertib mahasiswa.