jurnalistika.id – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jawa Barat menangkap lima panitia PPDB di SMKN 5 Kota Bandung yang diduga terlibat pungutan liar atau pungli.
Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Saber Pungli Jabar, mengatakan, petugas mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 40 juta rupiah, Rabu (21/6/2022).
“Barang bukti yang didapat ada sekitaran uang Rp 40 juta lebih,” kata Yudi, Rabu, dikutip Kompas.com.
Petugas sudah mengamankan kelima orang panitia tersebut untuk dimintai keterangan lanjutan.
Kelima orang itu adalah kepala sekolah berinisial DN, Wakasek berinisial EB, TTG dan AT selaku pegawai kontrak, dan TS selaku operator.
Sebelumnya, kasus dugaan Pungli PPDB di SMKN 5 Bandung terungkap dari pengaduan orangtua siswa. Saat itu sejumlah orangtua siswa mempertanyakan adanya uang titipan dan pramuka.
“Ini bermula dari pengaduan masyarakat orang tua siswa yang merasa keberatan terkait adanya uang titipan, uang pramuka. Padahal kan pramukanya masih lama tanggal 20 Juli 2022, tapi kok sudah ada (iuran),” ujar Yudi saat dihubungi, Kamis (23/6/2022).
Dari informasi tersebut, Satgas Saber Pungli Jabar mendalami dan langsung melakukan OTT di SMKN 5 Bandung, di Jalan Bojong Koneng.
“Rp 40 juta itu dari 44 orang tua siswa kalau tidak salah, tapi belum semuanya bayar,” katanya.
Baca berita jurnalistika.id lainnya di Google News, klik di sini