jurnalistika.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak vonis hukuman mati dan kebiri kimia untuk terdakwa pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan karena berbagai alasan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim agar memvonis Herry Wirawan hukuman pidana mati. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Herry dihukum kebiri kimia.
Berikut alasan Majelis Hakim menolak vonis Herry Wirawan agar dihukum mati.
Penjara Seumur Hidup Cukup Jauhkan Herry dari Korban
Majelis hakim berpendapat, penjara seumur hidup sudah cukup menjauhkan Herry Wirawan dengan para korban.
“Kontak dalam bentuk apapun, di mana pun, kapan pun, akan memungkinkan timbulnya trauma, oleh karena itu adalah baik antara terdakwa dan anak korban dan terdakwa tidak bertemu atau bertatap muka,” kata hakim.
Menurut hakim, para korban mengalami trauma sangat besar terhadap Herry WIrawan.
Baca juga: Belasan Santri di Bandung Diperkosa Ustadz Hingga Hamil, 1 Korban dua Kali Melahirkan
Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM)
Hakim berpendapat hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Selain itu Herry Wirawan juga mengungkapkan bahwa dirinya menyesal atas kesalahannya.
“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Pada pokoknya terdakwa menyesal atas kesalahan,” kata Ketua Majelis Hakim.
Kebiri Kimia Tidak Memungkinkan
Hakim menolak tuntutan kebiri kimia untuk pemilik pondok pesantren Tahfiz Al-Ikhlas itu. Menurut hakim, kebiri kimia tidak memungkinkan, mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Hal ini sesuai Pasal 67 KUHP yang menyebut jika terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup. Berdasarkan undang-undang, kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
“Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo.
Baca juga: Alasan Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan
Mengakui Perbuatan Bejatnya
Herry dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Dari keterangan santri yang menjadi korban, menurut hakim, Herry juga tidak merasa keberatan atas keterangan para korban itu.
Dengan demikian majelis hakim memutuskan Herry agar dihukum penjara seumur hidup guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry Wirawan), dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim.
Sumber: Asumsi.co