Jurnalistika
Loading...

Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Tanah Munjul

  • Firman Sy

    21 Sep 2021 | 09:05 WIB

    Bagikan:

image

Anis Tiba di Gedung KPK

jurnalistika.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memenuhi panggilan penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/09/21).

Anies diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

“Pada pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang memenuhi panggilan,” ucap Anies di hadapan awak media.

Anies berharap keterangan yang nantinya diberikan kepada tim penyidik KPK bisa membuat kasus rasuah pengadaan tanah di Munjul semakin terang dan jelas. Dia berjanji tidak akan menutup-nutupi.

“Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. Jadi saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan semoga itu bermanfaat bagi KPK,” tutur Anies sebelum memasuki markas KPK.

20 menit sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi telah lebih dulu tiba di kantor KPK. Bersama Anies Baswedan keduanya akan bersaksi dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Tertipu Lowongan Kerja, Gadis Ini Diiklankan jadi PSK Lewat MiChat

Anies Baswedan jadi Saksi Proyek Pengadaan Tanah

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri sempat menyebut tim penyidik akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan dari APBD DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul, DKI Jakarta yang berujung rasuah tersebut.

“Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima BUMD Sarana Jaya,” kata Firli dalam jumpa pers, Senin (2/8/2021) malam.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Kasus ini bermula pada 4 Maret 2019. Saat itu, Anja bersama-sama Tommy Adrian dan Rudi Hartono Iskandar menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Hektar kepada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ).


Anies Baswedan

Gubernur Dki Jakarta

Jakarta Timur

Kasus Munjul


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami