Jurnalistika
Loading...

Bolehkan Aparat Menembakan Gas Air Mata ke Massa Saat Demo?

  • Arief Rahman

    27 Agt 2024 | 15:15 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi. (Detik.com via puskesmaskutaselatan.badungkab.go.id)

jurnalistika.id – Penembakan gas air mata oleh pihak aparat keamanan ke massa aksi sering terlihat di setiap momen unjuk rasa atau demonstrasi. Tak jarang tindakan ini membuat pendemo merasakan efek dari gas air mata seperti mata terasa terbakar.

Misalnya, aksi demontrasi baru-baru ini, sudah menjadi pemandangan umum di media sosial video yang memperlihatkan polisi menembakkan gas air mata ke massa aksi. Sehingga muncul pertanyaan apakah tindakan ini diperbolehkan?

Dalam menjawab hal ini perlu dilihat dari berbagai aspek, seperti berikut.

Hak untuk Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Pertama yang perlu diketahui, di Indonesia, hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3). Di dalamnya menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Baca juga: Puluhan Mahasiswa Dirawat, 27 Diamankan Usai Demo Ricuh di Semarang

Hak ini diperkuat lagi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

UU No. 9 Tahun 1998 ini memberikan landasan hukum bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Termasuk dalam bentuk unjuk rasa atau demonstrasi.

Namun, dalam pelaksanaannya, ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh peserta aksi. Seperti memberitahukan rencana aksi kepada polisi setidaknya tiga hari sebelum aksi berlangsung, serta menjaga ketertiban umum dan tidak melanggar hak orang lain.

Kewenangan Aparat Keamanan

Selanjutnya, Aparat keamanan, terutama polisi, memiliki kewenangan untuk mengatur jalannya unjuk rasa. Tujuannya agar tidak mengganggu ketertiban umum dan memastikan keamanan semua pihak, baik pendemo maupun masyarakat luas.

Kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: 19 Pendemo di Depan Gedung DPR Jadi Tersangka Kericuhan dan Perusakan

Dalam menjalankan tugasnya, polisi wajib bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Pelaksanaan Tugas Polri.

Polisi juga harus mengutamakan langkah-langkah persuasif dan preventif sebelum menggunakan kekuatan atau tindakan represif.

Lantas Bagaimana Soal Penggunaan Gas Air Mata?

Gas air mata adalah salah satu alat yang sering digunakan oleh aparat keamanan untuk mengendalikan massa atau membubarkan kerumunan yang dianggap sudah tidak terkendali.

Penggunaan gas air mata diatur dalam beberapa regulasi, seperti:

  • Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
  • Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa (Dalmas).

Menurut Perkapolri No. 1 Tahun 2009, penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian, termasuk penggunaan gas air mata, harus dilakukan secara bertahap dan proporsional. Tahapan penggunaan kekuatan ini meliputi:

  1. Tahap Peringatan: Sebelum menggunakan kekuatan, polisi wajib memberikan peringatan secara jelas dan keras kepada massa untuk membubarkan diri.
  2. Tahap Penggunaan Kekuatan Secara Fisik Tanpa Alat: Jika peringatan tidak diindahkan, polisi dapat menggunakan kekuatan fisik tanpa alat.
  3. Tahap Penggunaan Kekuatan dengan Alat: Jika situasi semakin tidak terkendali, baru kemudian polisi dapat menggunakan alat, termasuk gas air mata.
  4. Tahap Penggunaan Senjata Api: Penggunaan senjata api merupakan langkah terakhir yang hanya boleh dilakukan jika ada ancaman serius terhadap nyawa.

Meski demikian, polisi tidak boleh sembarangan menembakkan gas air mata. Penggunaan gas air mata hanya boleh dilakukan dalam situasi ketika massa telah dianggap membahayakan ketertiban umum, mengancam keselamatan orang lain, atau ketika unjuk rasa berubah menjadi tindakan anarkis.

Sebelum menembakkan gas air mata, polisi harus mempertimbangkan dampaknya. Kemudian memastikan bahwa tindakan tersebut memang benar-benar diperlukan dan sesuai dengan prinsip proporsionalitas.

Polisi juga harus menghindari penggunaan gas air mata di area yang bisa menimbulkan korban jiwa yang besar. Contohnya di dalam gedung tertutup, area yang padat, atau tempat di mana terdapat anak-anak, orang tua, atau orang-orang yang rentan lainnya.

Penggunaan Harus Dipertanggungjawabkan

Setiap penggunaan kekuatan, termasuk gas air mata, harus dipertanggungjawabkan. Aparat yang bertugas wajib melaporkan dan mencatat setiap tindakan represif yang dilakukan, termasuk penggunaan gas air mata, kepada atasan mereka.

Penggunaan kekuatan yang tidak sesuai prosedur dapat berakibat pada tindakan disiplin, hukum, atau pidana terhadap aparat yang bersangkutan.

Di lapangan, tidak jarang terjadi ketegangan antara hak menyampaikan pendapat dan kewenangan aparat untuk menjaga ketertiban. Terkadang, penggunaan gas air mata oleh polisi dipandang berlebihan atau tidak proporsional, terutama ketika tidak ada ancaman yang jelas terhadap ketertiban atau keamanan publik.

Hal ini sering menjadi perdebatan di kalangan aktivis HAM, pengamat hukum, dan masyarakat umum.

Baca juga: Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen

Namun, perlu diingat bahwa keputusan untuk menggunakan gas air mata sering kali harus diambil dalam waktu singkat dan berdasarkan penilaian situasional yang dilakukan oleh aparat di lapangan. Karena itu, setiap keputusan harus sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, serta mempertimbangkan keselamatan semua pihak yang terlibat.

Oleh sebab itu, secara hukum, aparat keamanan memang memiliki kewenangan untuk menembakkan gas air mata ke pendemo saat unjuk rasa. Tetapi kewenangan tersebut dibatasi oleh aturan yang ketat.

Aparat harus selalu mengedepankan upaya persuasif dan hanya menggunakan gas air mata sebagai pilihan terakhir ketika situasi tidak lagi bisa dikendalikan dengan cara lain. Setiap tindakan represif, termasuk penggunaan gas air mata, harus dilakukan secara proporsional, bertanggung jawab, dan dengan memperhatikan hak asasi manusia.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

aparat

demo

gas air mata

Polisi


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami