Jurnalistika.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan vonis 9 bulan penjara untuk dua penyebar video syur Gisel dan Nobu.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2021.
“Majelis hakim memutuskan terdakwa PP dihukum 9 bulan plus denda Rp 50 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan penjara,” kata Roberto Sihotang, kuasa hukum PP, saat dihubungi awak media, Selasa (13/07/2021).
Baca juga: 1.600 Siswa Tangsel Hari Ini Mulai Vaksinasi Covid-19
Kuasa hukum PP menyayangkan vonis terhadap penyebar video syur Gisel dan Nobu.
Menurut Roberto Sihotang, tidak sepatutnya kliennya mendapat hukuman 9 bulan penjara.
Oleh sebab itu, dia dan kliennya belum menentukan sikap terkait vonis majelis hakim.
“Kami memutuskan, untuk terdakwa PP, untuk pikir-pikir dahulu,” bebernya.
Sebelumnya, PP dan MN dituntut 1 tahun penjara terkait penyebar video syur Gisel dan Nobu.
Keduanya dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Lonjakan Ekstrem Jenazah Covid-19 di Tangsel, TPU Jombang Menipis Kapasitasnya
Di sisi lain, Gisel dan Michael Yukinobu hingga saat ini masih berstatus tersangka sejak Desember 2020.
Kasus ini bermula ketika beredar video syur berdurasi 19 detik yang memperlihatkan adegan dewasa antara seorang pria dan perempuan.
Gisel dan Michael Yukinobu telah mengakui bahwa mereka adalah pasangan dalam video tersebut.