Jurnalistika.id – Proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan intimidasi wartawan yang dilakukan oleh Kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki tahap Gelar Perkara, Polres Tangsel melakukan gelar perkara bersama pelapor dan terlapor serta mengikutsertakan dewan Pers dan Polda Metro Jaya di Kantor Kepolisian Resor Tangsel, Senin (13/09/2021).
Namun, karena terlapor tidak hadir dalam gelar perkara, sementara harus ditunda dan diagendakan bulan depan.
Menanggapi hal tersebut, Kapala Seksi Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Malik Abdul Aziz mengungkapkan, bahwa proses gelar perkara merupakan selangkah lagi menuju penetapan tersangka.
Baca juga: Dugaan Intimidasi Wartawan, Kadispora Tangsel Datang Ke Polres Dipertanyakan
“Kami sangat menunggu proses gelar perkara ini, karena sehabis ini, saya yakin dengan alat bukti dan saksi bisa menetapkan terlapor menjadi tersangka,” ungkapnya.
Lanjut, dirinya pun menjelaskan kekecewaannya karena penundaan yang begitu lama dan keterangan terlapor tidak bisa hadir juga dengan alasan yang kurang kuat.
“Kecewa dengan penundaan yang begitu lama tentu ada, dan harapan kasus ini secepatnya bisa melakukan gelar perkara,” pungkasnya.
Menanggapi proses hukum yang berjalan, Pengamat sekaligus Praktisi Hukum, Prof. Bachtiar Baetal mengatakan bahwa penundaan tersebut waktu harus mempertimbangkan waktu yang wajar.
“Hanya saja penundaan tersebut perlu mempertimbangkan waktu yang wajar, Penyidik sebaiknya menjelaskan alasan penundaan tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Korban Pelecehan di KPI Pusat Dilaporkan Terduga pelaku
Lanjut, dirinya menegaskan bahwa penyidik harus memberikan kejelasan dan kepastian hukum.
“Untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas sebuah perkara, penyidik harus segera melakukan pemeriksaan,” tegasnya.