Jurnalistika.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum & Sosial kabupaten Pandeglang, menyoroti persoalan program rumah subsidi (KPR) yang ada di Kabupaten Pandeglang.
HMI Pandeglang menilai, ada kejanggalan yang patut di pertanyakan dan harus segera disikapi juga oleh instansi Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait program tersebut.
Kepala Bidang PTKP HMI Pandeglang, Danu Nugraha, mengatakan, ada beberapa fakta dan temuan di lapangan, beberapa KPR Subsidi di Kabupaten Pandeglang yang tidak sesuai dengan UU No 1 tahun 2011 Tentang “Perumahan dan Kawasan Permukiman” Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Regulasi tersebut menjelaskan perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan. Meliputi rencana penyediaan kaveling tanah untuk perumahan sebagai bagian dari permukiman dan rencana kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.”
“Maka dari itu, developer yang ikut menyukseskan program pemerintah harus bertanggung jawab menyediakan rumah subsidi yang layak huni bagi masyarakat. Namun, pada faktanya aturan Undang-Undang tersebut tidak ditanggapi secara serius oleh pengembang.” ucap Danu.
Lebih lanjut, dia mencontohkan, fakta yang ditemukan dari hasil kajiannya dan bukti yang ada di salah satu KPR Subsidi Perumahan Griya Sodong Indah (GSI), di jalan raya labuan-pandeglang KM 23 desa sindanghayu, kecamatan saketi, kabupaten pandeglang, provinsi Banten.
Adapun permasalahan dalam prasarana, sarana, dan utilitas umum pada perumahan Griya Sodong Indah salah satunya air, penerangan jalan umum, dan Akses jalan. Tidak memenuhi standar perumahan subsidi yang siap layak huni.
Kiki badrul haqiqi menambahkan “Bahwa masyarakat setempat perumahan Griya Sodong Indah mengeluhkan terkait prasarana, sarana, dan utilitas umum yang tidak maksimal diberikan oleh pengembang perumahan atau developer, antara lain :
- Kurangnya air yang tidak lancar, dari Bulan juni sampai hari ini Air masih masih sulit untuk di Dapatkan, ini merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat walapun sudah di pasang pompa bor namun toweroun yang di berikan tidak bisa memadai di setiap blok- blok di perumahan namun fakta nya dalam lingkungan perumahan Griya Sodong Indah pengembang perumahan atau developer tidak memperhatikanya”dan terkait Kurangnya.
- Penerangan jalan pun sungguh sangat Miris Fungsi dari penerangan jalan umum mulai dari keselamatan pengguna jalan yang bisa terhindar dari kecelakaan akibat jalan yang rusak, kemudian fungsi keamanan yaitu meminimalisir tingkat kejahatan di malam hari, dan perjalanan yang bisa aman dari berbagai hal saat malam hari. Namun faktanya penerangan pada perumahan Griya Sodong Indah belum cukup memadai.
- Bangunan KPR Subsidi yang banyak di sewakan ataupun Di kontrakaan kepada Masyarakat dengan tidak memenuhi syarat yang sudah di atur di UU RI No 1 tahun 2011 dan Permen PUPR NO. 26 /PRT/M/2016.
- Bangunan KPR Subsidi di perumahan Griya Sodong Indah masih jauh dari kata Standar KPR Subsidi layak Huni.” Ujarnya.
HMI Komisariat Hukum dan Sosial Pandeglang akan mendorong kasus ini sampai ke PUPR-RI. Hal tersebut karena telah mengabaikan regulasi yang tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya.
“Dan kami menduga ada pungli di dalamnya karena sudah menyalahi regulasi. Padahal seharusnya ketika perumahan belum sampai kurun waktu lima tahun itu tidak bisa di kontrakan kepada orang lain sesuai dengan UU No 1 tahun 2011.
Baca juga :