Jurnalistika
Loading...

Jasa Cetak Kartu Vaksin Diblokir Kemendag, Ini Alasannya

  • Firman Sy

    15 Agt 2021 | 06:02 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi/kartu Vaksin

Jurnalistika.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memblokir jasa cetak kartu vaksin di situs jual beli online untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi covid-19.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi COVID-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” kata Veri dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (15/8).

Untuk mencetak kartu vaksin, lanjut Veri, masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisi tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi COVID-19. Sertifikat tersebut memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam KTP dan informasi pribadi lainnya.

“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin COVID-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” tegas Veri.

Kemendag Blokir 2.435 Jasa Cetak Kartu Vaksin

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan bersama iDEA, ditemukan 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

Untuk itu, Ditjen PKTN telah melakukan proses penurunan (take down) tautan tersebut dan memblokir kata kunci (keyword) yang mengandung frase ‘sertifikat vaksin’, ‘jasa cetak vaksin’, dan sejenisnya.

“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci dan 2453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri,” jelas Veri.

Mencetak kartu vaksin rawan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Selain itu, Pasal 10 huruf c UUPK melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan atau jasa.

Baca Juga: Cegah Hate Speech, Instagram Rilis Fitur Limits

data pribadi

Kartu vaksin

Kebocoran data pribadi

Kemendag

Sertifikat vaksin

Vaksinasi


Populer

Catat! Ini Daftar Lengkap Lokasi Parkir Tahun Baruan di Jakarta
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami