Jurnalistika
Loading...

Jet Pribadi dan Kaesang Pangarep, Adakah Celah Dugaan Korupsi?

  • Arief Rahman

    04 Sep 2024 | 08:35 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi. (Dok. Ist)

jurnalistika.id – Baru-baru ini publik ramai membahas perjalanan Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, menggunakan pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat. Banyak yang mengatakan dugaan gratifikasi dalam perjalanan tersebut, terutama soal penggunaan fasilitas jet pribadi.

Penggunaan fasilitas mewah oleh tokoh publik seperti jet pribadi memang sering memicu kontroversi di tengah masyarakat. Putra bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu adalah salah satunya.

Tak heran Kaesang dan Erina menjadi sorotan, terlebih sepulangnya mereka dari Amerika. Banyak yang mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan, namun hingga kini belum tampak ada perkembangan.

Baca juga: Petahana Nyalon di Pilkada 2024 tapi Belum Cuti, Apa Sanksinya?

Pasalnya, Kaesang Pangarep disebut tak diketahui keberadaanya. Meskipun sejumlah petinggi PSI mengatakan bahwa ia selalu ke kantor hampir setiap hari.

Namun, di samping itu, isu ini telah menimbulkan pertanyaan serius mengenai apakah ada potensi pelanggaran hukum, khususnya terkait dugaan gratifikasi, meskipun Kaesang bukanlah seorang pejabat negara.

Pengertian Gratifikasi dalam Hukum Indonesia

Dalam konteks hukum Indonesia, gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas yang mencakup pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan fasilitas lainnya, yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Namun, dalam pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, disebutkan bahwa gratifikasi yang dianggap sebagai suap adalah yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca juga: Fenomena “Kotak Kosong” di Pilkada 2024 Jadi Kemunduran Demokrasi

Dengan demikian, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi untuk menjerat seseorang dengan dugaan gratifikasi: pertama, penerima gratifikasi adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara; kedua, gratifikasi tersebut diterima terkait dengan jabatan atau tugasnya.

Kaesang Pangarep: Apakah Terdapat Unsur Gratifikasi?

Dalam kasus Kaesang Pangarep, penting untuk mengidentifikasi apakah Kaesang memenuhi dua syarat di atas.

Pertama, perlu dipahami bahwa Kaesang bukanlah pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sehingga dalam konteks hukum gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kaesang tidak masuk dalam kategori subjek hukum yang dapat dijerat dengan pasal gratifikasi.

Kedua, meskipun penggunaan jet pribadi oleh Kaesang menimbulkan tanda tanya dari segi etika publik, namun belum ada bukti yang menunjukkan bahwa fasilitas tersebut diterima oleh Kaesang terkait dengan tugas atau jabatan tertentu yang berkaitan dengan negara.

Hal ini semakin mempertegas bahwa secara hukum, kecil kemungkinan tindakan Kaesang tersebut bisa dianggap sebagai perbuatan gratifikasi. Karenanya, perlu dilakukan pengusutan lebih lanjut supaya mendapatkan bukti lain yang kemudian menimbulkan perspektif baru.

Apakah Ada Celah?

Meskipun secara hukum Kaesang mungkin tidak dapat dijerat dengan pasal gratifikasi, peristiwa ini tetap memiliki dimensi etis yang tidak bisa diabaikan. Sebagai figur publik dan Ketua Umum partai politik, tindakan Kaesang menggunakan jet pribadi bisa dipersepsikan berbeda oleh masyarakat.

Isu ini berkaitan erat dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang sering disuarakan dalam konteks pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Publik mengharapkan tokoh-tokoh yang dekat dengan kekuasaan untuk menunjukkan sikap yang selaras dengan nilai-nilai kesederhanaan dan kejujuran. Dalam hal ini, klarifikasi dan transparansi dari pihak Kaesang sangat dibutuhkan untuk meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Baca juga: Raffi Ahmad Diduga Terlibat Pencucian Uang Korupsi, Terima Hingga Miliaran Rupiah

Namun, jika berbicara celah dugaan korupsi dalam isu ini bisa dikatakan ada. KPK dinilai bisa mengusut kasus itu meskipun Kaesang bukan penyelenggara negara atau pegawai negeri.

Kuncinya adalah membuktikan adanya perdagangan pengaruh ataupun pembiaran penerimaan gratifikasi. Oleh sebab itulah, KPK didorong untuk melakukan penyelidikan.

Jadi, meski penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep tidak memenuhi unsur-unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, masih dinilai masih ada celah untuk mengusutnya, tergantung pada KPK dan pihak terkait.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

Erina Gudono

jet pribadi

Kaesang Pangarep


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami