jurnalistika.id – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tangerang Selatan (Tangsel), Ahmad Eko Nursanto mengaku kecewa atas dihentikannya penyidikan kasus dugaan intimidasi wartawan oleh Polres Tangsel.
Menurut Eko, hal itu menjadi kado pahit untuk wartawan di Hari Pers Nasional, sebab penyidikan kasus dugaan intimidasi tersebut tidak berjalan dengan semestinya.
“Saya sangat kecewa dengan keputusan dan mekanisme penegakan hukum di Polres Tangsel,” kata Eko di Sekretariat PWI Tangsel, Jumat (11/2/22).
Diketahui, Polres Tangsel menghentikan penyidikan kasus dugaan intimidasi wartawan melalui surat (B/326/II/RES.1.24./2022/Reskrim SP.Tap/22/II/RES.1.24./2022/Resor Tangerang Selatan).
Kasus tersebut dilaporkan oleh wartawan media online Kabar6, Yudi Wibowo pada 22 Juni 2021 dengan terlapor mantan Kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Tangsel, Entol Wiwi Martawijaya.
Dengan dihentikannya penyidikan kasus tersebut, Yudi menilai penegakan hukum di Polres tidak berjalan dengan semestinya. Dia mengaku merasa dipermainkan.
“Saya tidak menerima surat pemberitahuan tentang gelar perkara pada tanggal 31 Januari 2022, namun gelar perkara tersebut sudah terlaksana, apakah memang begitu mekanismenya?,” ungkap Yudi.
Baca juga: Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan Mandek 6 Bulan
Sementara itu, Kepala Seksie Advokasi dan Pendampingan Hukum PWI Tangsel, Malik Abdul Aziz mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti pemberhentian kasus di Polres Tangsel tersebut.
“Kami akan melaporkan bentuk penegakan hukum ini kepada Karowassidik Mabes Polri, dan kami tidak akan mundur apalagi dengan mekanisme yang tidak jelas seperti ini,” tegas Malik.
Sampai berita ini dipublikasikan, Polres Tangsel belum memberikan keterangan terkait putusan pemberhentian penyidikan kasus dugaan intimidasi wartawan tersebut. (Red)