Jurnalistika
Loading...

Kasus Pagar Laut Misterius di Tangerang Berpotensi Langgar Banyak Aturan, Apa Saja?

  • Jurnalistika

    13 Jan 2025 | 13:55 WIB

    Bagikan:

image

Tampa pagar laut di pantai Utara Kabupaten Tangerang, Banten. (Dok. RRI/Saaatuddaraen)

jurnalistika.id – Polemik pagar laut misterius di pesisir utara Kabupaten Tangerang terus menjadi sorotan sejumlah pihak. Salah satunya oleh Anggota Komisi IV DPR, Johan Rosihan.

Menurut Johan Rosihan, keberadaan pagar laut tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan penting terkait pengelolaan wilayah pesisir, perlindungan lingkungan hidup, dan hak ekonomi nelayan lokal.

Johan menjelaskan, aturan pertama yang mungkin dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya Pasal 17.

“Jika pagar berdampak pada kerusakan ekosistem atau keberlanjutan ekonomi nelayan, hal ini juga bertentangan dengan prinsip pengelolaan yang berkelanjutan,” jelas Johan.

Undang-undang yang dimaksud, terangnya mensyaratkan setiap pemanfaatan wilayah pesisir harus mendapatkan Izin Pemanfaatan Ruang Laut (IPRL). Sementara, pemagaran yang menghalangi akses nelayan tanpa izin dianggap melanggar.

Baca juga: Jaringan Rakyat Pantura Klaim Bangun Pagar Laut di Tangerang, Sebut 3 Tujuan

Ia melanjutkan, aturan kedua yang berpotensi dilanggar terkait dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aturan tersebut mengatur kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk setiap kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan.

“Jika pemagaran ini menyebabkan gangguan ekosistem laut, seperti terganggunya aliran air, rusaknya habitat laut, atau pencemaran, maka pelaku pemagaran dapat dikenakan sanksi,” tegas Johan.

Mebatasi Akses Nelayan Bisa Jadi Pelanggaran Hak Ekonomi

Aturan ketiga, lanjutnya, adalah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang melindungi hak nelayan kecil.

“Pemagaran yang membatasi akses nelayan dapat dipandang sebagai pelanggaran hak ekonomi dan sosial nelayan lokal,” tambah Johan.

Selain itu, kasus ini juga berpotensi melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, yang menegaskan bahwa pemanfaatan wilayah perairan harus mengutamakan kepentingan nasional, termasuk lingkungan dan masyarakat sekitar.

Terakhir, Johan menyoroti Pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016. Termuat di dalamnya keharusan pihak yang memanfaatkan ruang laut untuk mendahulukan masyarakat pesisir dan kelestarian lingkungan.

Menurut Johan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah memastikan pagar laut tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Pemeriksaan dokumen legalitas dan AMDAL menjadi langkah awal tindak lanjut kasus ini.

“Hasil koordinasi saya dengan Dirjen PRL KKP, beliau menyebutkan langkah tindak lanjut pascapenyegelan kemarin adalah dua kegiatan yang dilakukan secara bersamaan, yaitu pemeriksaan dokumen oleh KKP dan dampak lingkungan dan sosial juga ekonomi oleh Komisi Ombudsman RI,” terang Johan.

Sebelumnya, keberadaan pagar dilaporankan tidak hanya merugikan nelayan lokal yang kesulitan mengakses wilayah penangkapan ikan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem laut.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.


Sumber: Media Indonesia

pagar laut

pagar laut misterius

pagar laut tangerang


Populer

SDN di Tangerang Diduga Minta Siswa Bayar Wadah Makan Bergizi Gratis Rp10 Ribu
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami