jurnalistika.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menaikkan kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) SMPN 17 Tangerang Selatan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah, mengatakan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan sejak 2 Maret 2022 lalu setelah alat bukti terpenuhi. Korps Adhyaksa itu kini tengah memburu para koruptor dana PIP.
“Kita udah tingkatkan penyidikan sejak 2 Maret kemarin dan saat ini sedang berjalan,” katanya di kantornya, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: KPK Periksa Kadis DPMPTSP Tangsel Soal Izin Lahan SMKN 7
Aliansyah menerangkan, sementara ini dugaan korupsi tersebut mencuat setelah adanya laporan dana PIP di SMPN 17 Tangsel yang tak disalurkan ke siswa penerima pada 2020.
Padahal, kata Aliansyah, pihak sekolah sudah melakukan pencairan dana program Presiden Jokowi itu sudah cair belasan kali.
“Pada September 2020 telah dilakukan pencarian di Bank BRI unit Balaraja 11 kali. Totalnya Rp716.250.000 yang seharusnya disalurkan ke 1.101 siswa, tapi tidak disalurkan oleh oknum yang ada di sekolah,” papar Aliansyah.
Selain itu, pihak Kejari Tangsel juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang yang berkaitan dengan program dana PIP tersebut.
“Ada 11 orang, dari kementerian juga ada, kemudian dari Dindikbud Tangsel. Pihak sekolah dan bank juga sudah kita mintai keterangan,” pungkasnya. (Red)