jurnalistika.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menerima penghargaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penghargaan ini atas keberhasilan Kejari Kota Tangsel dalam menangani perkara tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (22/3) di Gedung Kejari Tangsel, Serpong.
Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah menyampaikan, penghargaan ini sekaligus penyerahan biaya restitusi yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara TPPO atas nama terpidana Supartini alias Nene alias Mami. Perkara ini telah diputus oleh pengadilan dan putusan tersebut telah memperoleh putusan hukum tetap yang dalam amar putusannya itu terpidana harus membayar restitusi.
“Tersangka dihukum penjara 4 tahun denda Rp 120 juta. Tapi kalau tidak bisa membayar dendanya diputus hakim 2 bulan subsider. Tapi yang menarik, ada dimintakan membayar restitusi sebesar 9.275.000 subsider 6 bulan. Subsider cukup tinggi sehingga terpidana ini memilih eksekusi membayar restitusi. Restitusi ini diserahkan kepada korban untuk diterima,” ujarnya.
Atas keberhasilan dalam menyelesaikan perkara TPPO, dirinya selaku pimpinan Korp Satya Adhi Wicaksana di Kota Tangsel bersama jajarannya yakni Kasi Pidum dan JPU David Ricardo menerima penghargaan. Menurutnya, Ini satu capaain luar biasa. Dan bisa menjadi rujukan dalam penanganan restorative. Dirinya juga berharap ini akan jadi rujukan atau referensi dalam penanganan yang terdapat restitusi dalam perkara selanjutnya.
“Tadi juga kita sudah menerima penghargaan yang diberikan oleh LPSK kepada Kajari, Kasi Pidum dan kepada JPU yang menangani perkara. Ini sekaligus menunjukan bahwa penegakan hukum oleh kejaksaan bersifat progresif karena kita ingin mengembalikan kerugian korban baik yang bersifat materil maupun non materil. Dimana kerugian dikembalikan melalui restitusi ini setidak-tidaknya mendekati kerugian yang dialami oleh korban,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Aliansyah juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada LPSK atas capaian keberhasilan penanganan perkara.
“Jadi pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada LPSK yang telah memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tangsel dalam hal perkara tindak pidana TPPO,” bebernya.
Baca juga: Bejat! Ayah di Tangerang Perkosa Anak Asuh Sejak Umur 7 Tahun
Lebih lanjut, Aliansyah mengatakan, restitusi ini merupakan tuntutan yang diajukan oleh pihak korban. Dalam hal ini korban mengalami kerugian. Dia merupakan satu korban tindak pidana. Maka ini adalah dalam rangka pemulihan hak-hak korban yang dituntutkan kepada pelaku kejahatan dalam hal ini terpidana.
“Dan terpidana yang kita eksekusi membayar restitusi dan sudah diserahkan kepada korban,” sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, dr. Yul Antonius PS Wibowo menyampaikan bersama-sama menyerahkan restitusi, dalam perkara TPPO.
Restitusi merupakan salah satu hak korban terpidana. Korban ini mengalami kemalangan. Pada mulanya ingin bekerja terapis tapi kemudian atas kekuasaan majikan kemudian menjalankan peran lain, dan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ditangkap dan dituntut yang mana pelaku dihukum 4 tahun penjara denda Rp 120 juta subsider 2 bulan.
“Ini terobosan JPU yang luar biasa dan saya percaya atas arahan Kajari dan arahan Kasi Pidum yang perhitungan secara matematika jitu sekali. Karena secara normal membayar 9,2 juta atau kurungan 6 bulan. Normalnya orang akan memilih membayar kepada korban. Inilah poin penting bagi LPSK mengapa kami memberikan penghargaan kepada Kejari Tangsel dan jajaranya. Tentu tanpa kerjasama yang baik keberhasilan restitusi tidak akan semaksimal ini,” tutupnya.