Jurnalistika.id – Terduga pelaku perundungan dan pelecehan yang merupakan pekerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melaporkan balik korban MSA dengan menggunakan UU Informasi dan Transaksi eletronik ( UU ITE).
Kuasa hukum terduga pelaku RT dan EO, Tegar Putuhena menyebut kliennya tidak terima identitas pribadi mereka disebar melalui rilis atau pesan berantai di aplikasi perpesanan oleh MSA.
Mengutip Antara, Tegar menyebut MSA dapat MSA dinilai melanggar UU ITE karena membuka identitas pribadi kliennya tanpa hak dan menyebarkannya, Sehingga pelaku mengalami ‘cyber bullying’.
Tegar menyatakan tidak ada bukti kliennya melakukan pelecehan seksual hingga perbudakan terhadap MS.
Baca Juga: Trans TV Minta Maaf Usai Undang Saiful Jamil
Dalam rilis, salah satu poin peristiwa menyebutkan terduga pelaku melecehkan MSA dengan mendokumentasikan alat vital korban, sehingga mengakibatkan korban trauma.
“Kalau memang ada, coret-coret, ada fotonya, monggo (dibuktikan), Kenapa kami mau mendampingi klien kami, karena memang fakta-fakta itu setelah kita uji beberapa kali, tidak ditemukan,” kata Tegar.
“Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE,” ujar Tegar.
Sebagai informasi, Kasus pelecehan seksual yang menimpa MSA mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial.
Dalam surat itu, MS mengaku menjadi korban perundungan oleh rekan kerjanya di KPI Pusat.
Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa terlapor berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL.
Polisi juga telah menetapkan pasar berlapis jika terduga pelaku terbukti bersalah.
Mereka diancam pasal berlapis dugaan pidana pasal 289 dan 281 KUHP jo 33 tentang perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan.