jurnalistika.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Nova Eliza Saragih mengatakan, empat mantan Kepala Desa (Kades) dan satu eks Anggota DPRD sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa.
Ke empat mantan Kepala Desa tersebut yaitu mantan Kades Pasir Gintung berinisial SN, mantan Kades Gaga, M, eks Kades Buaran Mangga, DM dan bekas Kades Bonisari, STN.
Adapun satunya lagi merupakan eks anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial SA.
“Kami tetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa, empat mantan kades, satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” ucap Nova, Kamis (9/6/2022).
Ia menjelaskan, para tersangka menjalankan modus operandinya dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil kepada showroom penyedia kendaraan.
Akibatnya, kata Nova, kendaraan desa itu tidak memiliki surat-surat.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa mereka tidak mengikuti aturan sesuai peraturan bupati dan LKPP dalam pengadaan kendaraan operasional desa.
Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta. Dengan harga masing-masing unit kendaraan mencapai Rp 185 juta hingga Rp 244 juta.
“Atas perbuatannya itu pelaku akan kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujar Nova.
Lebih lanjut, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait penanganan dugaan korupsi pengadaan mobil operasional desa ini untuk menemukan tersangka lainnya.
“Dari penetapan tersangka ini kami akan terus melakukan pengembangan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa menetapkan tersangka lain,” ujarnya.
Pada tahun 2018, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa dan memperbolehkan pengadaan mobil operasional desa.
“Ada 20 desa yang menganggarkan mobil operasional desa. Di antaranya, empat mantan Kepala desa yang saat ini menjadi tersangka,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari jurnalistika di Google News, klik di sini.
(fsy)