Jurnalistika
Loading...

LSM KPPB Soroti Dugaan Keterlibatan Direksi Venesia BSD

  • Miftahul Huda

    19 Agt 2021 | 06:41 WIB

    Bagikan:

image
Photo/Ilustrasi

Jurnalistika.id – Proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Excutive Karaoke Venesia BSD disoroti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Perjuangan Putra Bangsa (KPPB). Pasalnya, dalam kasus tersebut jajaran direksi ataupun pemilik usaha tidak terlibat.

Ketua LSM KPPB, Duano mempertanyakan peran lainnya yang diduga kuat masih terlibat dalam kasus tersebut. Karena ia menilai kasus itu terkesan hanya mengorbankan pekerja.

Pemiliknya belum tersentuh hukum,” kata Duano saat ditemui, Kamis(19/8/2021).

Baca juga: Janggal-pelaksanaan-kegiatan-dkukm-tangsel-diduga-adanya-permainan-anggaran

Maka itu, ia juga berharap proses persidangan dapat menguak kembali fakta baru terutama adanya dugaan keterlibatan peran lainnya.

“Jika kasus ini tidak menyentuh tingkat atasnya (pimpinan), ada permainan dalam proses hukumnya ini,” imbuhnya.

Ia juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan proses hukum banding bila jajaran direksi ataupun pemilik usaha tak tersentuh hukum.

“Kami akan desak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) bawa dan dorong ke tingkat Banding dan bila perlu kami akan kawal persidangan dengan menurunkan massa, agar persidangan berjalan sesuai dengan fakta-fakta jangan sampai hanya para pekerja yang dikorbankan,” ujar Duano.

Selain itu, ia berharap hakim dapat memberi putusan sesuai tuntutan jaksa dan menguak dugaan keterlibatan peran pimpinan Venesia BSD.

“Hakim harus memutus terdakwa dengan hukuman sesuai tuntutan Jaksa dan dalam putusan Hakim harus menyebutkan keterlibatan pihak pimpinan perusahaan,” ujarnya.

“Dan memerintahkan penyidik untuk melakukan penyidikan berdasarkan penetapan Hakim dalam putusan nanti sehingga penyidik dapat langsung melakukan penyidikan kepada pimpinan perusahaan dan orang-orang terkait,” katanya.

Baca juga: Alasan-presiden-kenakan-baju-adat-suku-baduy-pada-sidang-tahunan-mpr-ri

Diketahui para terdakwa yang terjerat pasal 2 UU TPPO atau pasal 12 UU TPPO atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 penjara yaitu, TT, RA, YS, K, AMP dan YR.

Ketiga tersangka, TT, RA dan YS sebagai Management Operasional Venesia. Sementara, KA, AMP dan YR sebagai penyedia jasa Pekerja Seks Komersial (PSK).

Ia juga meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk mencabut ijin usaha tersebut lantaran tidak sesuai dengan motto Cerdas, Modern, dan Religius Kota Tangsel.

“Tempat mesum seperti ini harus ditindak tegas, termasuk juga penutupan tempat usaha pariwisatanya,” tandasnya.

Direksi Venesia BSD

Lsm KPPB

Sidang TPPO

Venesia

Venesia BSD


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami