Jurnalistika
Loading...

Putusan Eksekusi Dinilai Janggal, Mahasiswa : Ada Potensi PN Tangerang Main Mata dengan Mafia Tanah

  • Firman Sy

    30 Mar 2022 | 23:11 WIB

    Bagikan:

image

Mahasiswa saat berunjuk rasa berantas mafia tanah di Tangerang, Rabu (30/3) Foto: Istimewa

jurnalistika.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT) melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan maraknya mafia tanah oleh oknum Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (30/3/22).

Koordinator aksi, Moch. Ulinnuha Al-Abqori mengatakan, GMT menduga PN Tangerang bermain mata dengan mafia tanah dalam eksekusi lahan di Jalan Industri VII RT. 003 RW.003, kelurahan Pasir Jaya, kecamatan Jatiuwung, kota Tangerang.

“Kami melakukan aksi ini, murni hasil kajian kritis akademis, bahwa dalam putusan, penetapan sampai eksekusi yang dilakukan PN Tangerang terdapat kejanggalan,” kata Ulinnuha melalui keterangan tertulis, Rabu (30/3/22).

Dari hasil kajian berbasis akademis itu, kata dia, GMT menemukan bahwa pemilik lahan bernama Johnson Kurniawan telah menjadi korban mafia tanah. Dia menduga mafia tanah menggunakan PN Tangerang untuk mengeksekusi tanah Johnson berdasarkan putusan verstek yang janggal.

“Dalam kasus ini terdapat kejanggalan bahwa, Putusan Nomor: 70/PDT.G/2009/PN.TNG pada 16 November 2009, tidak dapat dieksekusi atau on executable karena legal standing tidak tepat, subjeknya keliru, serta tidak mencantumkan batas-batas tanah dengan cermat,” paparnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, kejanggalan lainnya dalam eksekusi lahan tersebut adalah alamat tanah yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan Pengadilan.

“Di surat ketetapan PN Tangerang lahan yang dieksekusi berada di Jalan Industri VIII. Sedangkan dalam pelaksanaannya di lahan yang beralamat di Jalan Industri VII,” ujar Ulinnuha.

Baca juga: PHK Sepihak, Karyawan Gugat PT Novartis Ke PN Jakarta Pusat

Melalui aksi tersebut, Ulinnuha menyampaikan lima tuntutan, di antaranya berikan perlindungan hukum kepada Johnson Kurniawan, awasi panitera PN Tangerang, tunggu proses hukum yang masih dilakukan, mendesak Ketua PN Tangerang menunda eksekusi. Terakhir, Pemerintah Kota Tangerang harus hadir dalam memberantas mafia tanah.

Selain itu, dalam aksi bersama dengan LSM, BPKB dan Pendekar Banten itu dia mengatakan akan konsen mengawal kasus ini.

“Banyaknya bukti-bukti yang manipulatif, yang tidak jelas yang disodorkan kepada PN Tangerang oleh penggugat, kami akan konsen dalam kasus ini dan terus melakukan advokasi Berantas Mafia Tanah di Kota Tangerang,” pungkasnya.

Dalam pelaksanaan eksekusi tanah tersebut, PN Tangerang diwakili juru sita dikawal oleh ratusan anggota kepolisian Polres Kota Tangerang bersama Satpol-PP Kota Tangerang.

Gerakan Mahasiswa Tangerang

Mafia tanah

PN Tangerang


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami