Jurnalistika.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD minta masyarakat tidak perlu membayar jika trelanjur berutang di pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menko Polhukam menyebut, jika ada masyarakat yang tidak bisa membayar utang ke pinjol kemudian mendapat teror, dapat segera melaporkannya ke kepolisian terdekat.
“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar. Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” kata Mahfud seperti dilansir Antara.
Mahfud menegaskan, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan “financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK.
Baca Juga: Pakar Hukum Unpam Nilai PPA Tangsel Keliru Melepas Pelaku Pencabulan
“Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan,” tuturnya.
Ia mengatakan para pelaku pinjol ilegal akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
“Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana, yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” papar Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik karena ada lebih dari 68 juta rakyat ambil bagian dalam kegiatan teknologi finansial tersebut.
Baca Juga: Tersangka Pengeroyok Dua Mahasiswa Unpam Sudah Ditahan
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan, akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru.
“Karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK,” ucap Johnny.
Pada periode 2015-2018, Kominfo sudah menutup 4.874 akun pinjaman online. Untuk 2021 ini, Kominfo sudah menutup 1.856 pinjol yang ada di di berbagai situs, YouTube, Facebook, Google Play Store, Instagram dan aplikasi untuk berbagi berkas.
“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” kata Johnny.