Jurnalistika.id – Masyarakat Desa Babakan Asem masih merasa cemas atas ketidakpastian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang dalam menangani dugaan kasus perampasan oleh mafia tanah.
Praktisi Hukum dari Kantor Hukum IM & Partner, Ibrahim Rizky Musawa, SH., berpandangan bahwa praktek perampasan tanah seharusnya tidak terjadi apabila aturan yang telah diundangkan dipatuhi.
Baca juga : Warga Teluknaga Masih Panik Soal NIB,Ini Jawaban BPN Kab.Tangerang
“Maraknya praktek Mafia Tanah seharusnya tidak perlu terjadi di Indonesia apabila ketentuan-ketentuan mengenai pendaftaran Tanah sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah diterapkan dengan baik,” ungkapnya.
Ibrahim menjelaskan, praktek tersebut tidak hanya melibatkan pejabat berwenang yang tidak memiliki integritas, tetapi oknum pengusaha dan pengembang nakal juga turut andil dalam maraknya praktek Mafia Tanah.
“Saat ini banyak oknum-oknum PPAT yang sembarangan membuat Akta-akta yang tidak jelas asal mulanya, padahal dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menerangkan kewajiban PPAT dalam menolak pembuatan Akta apabila tidak sesuai dengan poin-poin dalam peraturan tersebut,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Nomor Induk Bidang (NIB) warga Kampung Babakan Kec. Teluknaga menjadi hanya empat (4) nama tanpa adanya transaksi apapun kepada pemilik sebelumnya, Ibrahim menilai hal tersebut adalah sesuatu yang janggal dan tidak sesuai peraturan yang ada tentang pendaftaran tanah.
“Hal mendaftarkan tanah haruslah dilengkapi terlebih dahulu dan dipastikan serta dilihat data fisik dan Yuridisnya sehingga bagaimana mungkin objek tanah yang sama sekali belum beralih kepemilikan dapat diterbitkan Nomor Induk Bidang tanahnya,” terangnya.
Mafia Tanah Marak Karena Hukum Diabaikan
Ibrahim juga menyayangkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah menerbitkan NIB dan mengabaikan aturan dan mekanisme peralihan yang tidak dilaksanakan padahal, dalam peraturan terutama Pasal 25 ayat 1 dan pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 sudah dijelaskan dalam hal pembuktian atas hak yang hendak didaftarkan maka pihak Badan Pertanahan sudahlah wajib untuk menilai tentang kebenarannya.
“Kalau peraturan tersebut dilaksanakan, Masyarakat ataupun pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan, juga apabila hal tersebut dilakukan merupakan hal yang dapat mempersempit ruang gerak para Mafia Tanah,” ungkapnya.
Lanjut, Ibrahim berharap Badan Pertanahan Nasional agar bertindak tegas menolak pendaftaran tanah oleh yang tidak berhak tersebut
“Apabila dalam pendaftaran tanah tersebut ditemukan fakta-fakta yang tidak sesuai ataupun hal hal yang tidak dibenarkan oleh undang-undang, maka Badan Pertanahan Nasional wajib untuk menolak ataupun membatalkan NIB yang sudah terbit tersebut, Hal ini jelas dapat kita lihat dalam Pasal 45,” ujarnya.
Ibrahim juga berpesan kepada masyarakat untuk mengawal perkara ini dan jangan segan segan melaporkan kepada pihak berwajib ataupun Lembaga peradilan yang berwenang apabila terjadi hal hal yang tidak dibenarkan oleh peraturan ataupun undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Serta saya berpesan kepada pihak berwenang yang telah menerima laporan dari masyarakat, agar menindaklanjuti dan terus mengawal permasalahan ini agar tercapainya suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tertuang dalam sila kelima dasar Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.
Baca Juga : Kementerian PANRB akan Evaluasi Kantor Pertanahan di Seluruh Provinsi