Jurnalistika.id – Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke polisi.
Luhut merasa difitnah ketika Haris dan Fatia mengulas video “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.
Video itu berisi hasil riset sejumlah LSM soal keterlibatan sejumlah pejabat negara dan purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9). Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.
Baca Juga: Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Tanah Munjul
Luhut menyatakan laporan polisi dibuat setelah dua somasi tidak digubris oleh Haris dan Fatia. Selain itu, laporan dibuat untuk mempertahankan reputasi diri dan keluarganya.
“Sudah keterlaluan karena Saya sudah minta dua kali saya sudah minta untuk minta maaf tidak mau minta maaf ya sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Selain itu, Karena telah mencemarkan nama baik, Pengacara Juniver Girsang menyampaikan Luhut akan menggugat Haris dan Fatia secara perdata sebesar Rp100 miliar.
“Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp100 miliar,” ujar Juniver Rabu (22/9).
Juniver berharap hakim mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh Luhut. Dia berkata Luhut akan menyumbangkan Rp100 miliar itu kepada masyarakat Papua.
Hingga berita ini dirilis, Belum ada tanggapan dari pihak Haris Azhar maupun Fatia.