Jurnalistika
Loading...

Nasib UU Cipta Kerja Pasca MK Putuskan Inkonstitusionalitas

  • Dodik Suprayogi

    02 Des 2021 | 02:34 WIB

    Bagikan:

image

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat. Foto/SINDOnews

jurnalistika.id – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dalam sidang putusan pada hari Kamis (25/11/2021) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pemohon bahwa Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bersifat inkonstitusionalitas bersyarat.

MK menilai bahwa pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Dampak putusan MK tersebut, Pemerintah diharuskan menangguhkan segala kebijakan dan peraturan turunan yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. 

Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan, UU Cipta Kerja merupakan produk cacat formil. Pembentukan UU Cipta Kerja tidak mempertimbangkan pada cara dan metode baku sesuai dengan standar sistematika pembentukan undang-undang.     

Perubahan penulisan beberapa substansi pasca ditetapkan mengindikasikan bahwa UU Cipta Kerja merupakan undang-undang hasil revisi dari undang-undang yang pernah ada sebelumnya bukan merupakan undang-undang baru.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan,  jika yang dilakukan adalah perubahan suatu UU, tidak perlu dibuat ketentuan umum yang berisi nomenklatur baru. Hal ini jelas secara formil dinyatakan cacat.

Asas keterbukaan publik dalam penyusunan UU Cipta Kerja menurut MK tidak dipenuhi secara maksimal meski sudah beberapa kali melakukan diskusi. Partisipasi keterlibatan masyarakat dalam penyusunan maupun mengakses draf rancangan UU Cipta Kerja yang tidak mudah, memberikan penilaian bahwa pembentukan UU Cipta Kerja terkesan tidak transaparan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, UU Cipta Kerja dinyatakan tidak layak menjadi Undang-undang. Pemerintah dan DPR selaku pembentuk UU Cipta Kerja diharuskan memperbaiki dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan MK disampaikan.

Kendati Inkonstitusionalitas Bersyarat, Jokowi: UU Cipta Kerja masih berlaku

Menanggapi putusan MK tentang UU Cipta Kerja, pemerintah menghormati dan berkomitmen untuk segera melaksanakan Putusan Uji Formil. Presiden Joko Widodo bersama para menteri terkait melakukan rapat terbatas.

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” kata Joko Widodo di Istana Merdeka.

Kendati demikian, Presiden menegaskan UU Cipta Kerja masih berlaku meski diputuskan MK bersifat inkonstitusional bersyarat. Pemerintah segera mengirimkan surat kepada DPR untuk memasukkan revisi UU Cipta Kerja dalam prolegnas prioritas.

Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap bermasalah diantaranya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, yang dinilai sangat merugikan pekerja atau buruh seperti sistem pengupahan, pemberlakuan kontrak kerja tanpa batas dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam isu lingkungan, penghapusan terhadap dokumen AMDAL guna mempermudah izin investor dinilai dapat merusak lingkungan.

Baca Juga:

Konstitusionalitas bersyarat

Mahkamah Konstitusi

UU Cilaka

UU Cipta Kerja


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami